Sertifikasi Kemenag Belum Dicairkan

Posted on 2014-03-21 08:00:00 dibaca 3818 kali
Kabar gembira bagi para guru sertifikasi di lingkungan Kanwil Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi. Karena, tunjakan sertifikasi mereka yang selama ini tertunggak, akan segera dibayarkan.

Ada dana senilai lebih dari Rp 100 Miliar (M) yang harus disalurkan Kemenag untuk membayar tunggakan tunjangan sertifikasi ini. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Mahbub Daryanto mengakui memang tunggakan tunjangan sertifikasi itu lebih dari Rp 100 M. “Anggarannya sudah ada, maka akan dilakukan pencairan tahun ini juga,” katanya.

Hanya saja, sampai saat ini, dana itu belum bisa disalurkan kepada guru sertifikasi penerima tunjangan tersebut. Pasalnya, karena tunggakan ini berjalan sampai menahun, pihaknya masih harus melakukan verifikasi dan validasi data penerima.

“Angka-angkanya masih ada selisih dari data itu. Jadi BPKP sedang mendata dengan kami, setelah data itu lengkap maka BPKP akan melakukan audit, berapa sih sebenarnya dana yang harus dibayar,” sebutnya.

“Misalkan namanya Ismail, berapa sih sebenaranya tunggakan dia itu. Kalau menurut aturan, hak dia berapa untuk dibayarkan. Kita takut, uang ini kan banyak, ada yang rapelnya sampai dua tahun, kan lumayan jumlahnya. Ada Rp 100 M lebih yang harus dibayar dan itu beresiko,” tambahnya.

Oleh karenanya, pihak BPKP dilibatkan untuk memverifikasi data yang ada dengan Kemenag Provinsi Jambi. “Ini untuk melihat apakah data itu benar-benar valid atau ada yang tercecer,” ungkapnya.

Ditanya soal berapa jumlah guru bersertifikasi di lingkungan kemenag Provinsi Jambi yang seharusnya menerima tunjangan ini, dia mengaku tak tahu pasti. “Saya tak tahu pasti angkanya,” ujarnya.
--batas--
Lalu, kapan pencairan dana ini bisa sampai di tangan guru sertifikasi penerima tunjangan, disampaikan Mahbub, akan dilakukan secepatnya setelah validasi data selesai dilakukan. “Tergantung hasil verifikasi, namun pasti di tahun ini, karena anggarannya sudah ada. Hanya saja mau dibayar harus ikuti aturan dulu, jangan sampai nanti jadi temuan,” terangnya.

Soal nominal dana yang akan didapatkan guru bersertifikasi, dia menyebutkan, angkanya berbeda-beda. “Kan ada yang PNS dan non PNS. Kalau non PNS Rp 1,5 juta per bulan, kalau yang PNS itu sesuai gaji pokok. Kadang ada yang naik pangkat, atau dia naik gaji berkala maka data itu yang harus ada verifikasi, itu kan agak rumit,” ujarnya.

“Kalau naik pangkat gajinya kan sudah beda. Sementara sebelumnya berapa sebelumnya harus kita tahu untuk membayar tunggakan itu sesuai gajinya sebelumnya. Kalau non PNS rata-rata semua sama. Kalau PNS misalnya gajinya Rp 3, 5 juta berarti gaji itu dikalikan sebanyak yang belum dibayar. Kalau non PNS gampang mengalikannya, tinggal kalikan 1, 5 juta dikalikan tunggakan,” tambahnya.

Namun yang jelas, ditegaskannya, pihak Kemenag Provinsi tak bermaksud untuk menahan hak dari guru bersertifikasi di lingkungan Kemenag Provinsi Jambi. “Kami siap untuk mencairkan, tinggal prosesnya saja. Tak ada kami ingin menahan uang itu. Uang itu juga kan di KPPN, di kas Negara, bukan di kas Kemenag. Jadi Kemenag menagih itu kepada kementrian keuangan untuk segera dibayarkan,” tandasnya.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com