Perpanjangan Izin Sewa Lahan PT Jadestone Masuki Tahap Akhir, Kementerian PU Beri Syarat Perbaikan Jalan

Perpanjangan Izin Sewa Lahan PT Jadestone Masuki Tahap Akhir, Kementerian PU Beri Syarat Perbaikan Jalan

Posted on 2026-04-30 14:15:36 dibaca 63 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Proses perpanjangan surat perjanjian sewa lahan untuk utilitas (pipa gas) milik PT Jadestone di atas Barang Milik Negara (BMN) kini telah memasuki persetujuan tahap akhir. Subdit Wilayah 1 Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Azwar Edie, mengonfirmasi bahwa dokumen perpanjangan izin tersebut saat ini sudah berada di tingkat Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian PU.

Pihak PT Jadestone diwajibkan menyertakan perjanjian sewa lahan dan membayar biaya sewa karena mereka memasang utilitas di atas lahan berstatus Barang Milik Negara.
"Status terakhir saat ini, proses perpanjangan izin sewa lahan ini sudah dalam tahap penyampaian dari Ditjen Bina Marga menuju ke Sekretaris Jenderal Kementerian PU. Artinya, tinggal satu tahap lagi sebelum surat izin sewa lahannya keluar," jelas Azwar Edie di Kantor Bupati Tanjabbar, Kamis (30/4/2026).

BACA JUGA: Anggota DPR RI Dr Syarif Fasya Lakukan Kunjungan Kerja di Dinas LH Batang Hari, Dengarkan Aspirasi Pengelolaan Sampah

Edie menambahkan bahwa secara aturan hukum, izin tersebut berhak dikeluarkan oleh Menteri PU selaku pengguna barang atau pemilik aset.

Lebih lanjut, Azwar memaparkan bahwa masa berlaku perjanjian sewa lahan yang pertama adalah selama tiga tahun dan dijadwalkan akan berakhir pada tahun 2025. Mengantisipasi hal tersebut, pihak PT Jadestone diketahui telah mengajukan permohonan perpanjangan izin sejak tanggal 5 Mei 2025.

BACA JUGA: Musda Golkar Sungai Penuh Dijadwalkan 14 Mei, Digelar di Provinsi Jambi

Meski surat izin sudah berada di tahap akhir, pihak Kementerian PU masih menahan proses finalisasi guna meminta pertanggungjawaban dari Jadestone. Kementerian PU meminta perusahaan utilitas tersebut untuk memperbaiki ruas-ruas jalan yang mengalami kerusakan akibat dari pemasangan pipa gas mereka.
Menurut evaluasi di lapangan, terdapat beberapa segmen jalan yang kondisinya rusak, permukaannya turun, hingga berlubang di area galian utilitas.
"Kita minta pihak Jadestone juga melakukan perbaikan-perbaikan dulu. Ada ruas-ruas segmen jalan yang lokasi pemasangan pipa gas itu kondisinya rusak," tegas Edie yang juga mantan Kepala Satker PJN 1 BPJN Jambi.

Azwar menyebut kebijakan ini sebagai langkah take and give antara pemerintah dan perusahaan. Sembari dokumen perpanjangan izin sewa lahan diproses di Kementerian PU, PT Jetstone diharapkan segera menyelesaikan proses perbaikan jalan raya demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat umum. (aan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com