Ada Jejak Digital, RDP Komisi XII DPR RI Bicarakan Soal Pipa Jadestone di Tanjab Barat
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Pihak Jadestones hingga saat ini tak kunjung memberikan komentar atau pun klarifikasi terkait polemik pipa milik mereka di Tanjab Barat. Padahal Jambi Ekspres (grup jambiupdate) sudah berupaya melakukan konfirmasi.
Humas SKK Migas Tania, menyarankan Jambi Ekspres untuk meminta konfirmasi via surat kepada Jadestone via SKK. Surat itu pun sudah dilayangkan pekan lalu, namun hingga Rabu 29 April 2026 belum ada jawaban sama sekali.
BACA JUGA: Cek Lokasi Pipa Jadestone, Aggota Komisi XII DPR RI dan DPRD Provinsi Jambi Turun ke Tanjabbar
Staf Humas SKK Migas Sumbagsel menyatakan dirinya telah memproses pertanyaan diajukan ke pihak K3S terkait yakni Jadestone.
"Sedang proses, Saya coba follow up dulu ke tim jadestone ya Pak," sebut Tania (29/4/2026).
Sementara itu, pada Selasa (28/4) tampak petinggi Jadestone melakukan audiensi di Rumah Dinas Gubernur Jambi sekitar pukul 20.00 WIB. Hanya saja pertemuan ini bersifat tertutup. Dari petinggi Jadestone itu tampak dipimpin langsung oleh General Manager Andi Iwan Uzamah, dimana semua rombongan menggunakan setelan batik.
BACA JUGA: Polresta Jambi Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi 4 Ton, Pemilik dan Sopir Diamankan
Hanya saja, meski belum ada keterangan resmi dari Jadestone, namun media ini mendapati adanya jejak digital Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan ini di kanal Youtube resmi DPR RI TV Parlemen tertanggal 25 November 2025 lalu. RDP itu digelar di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.
Kala itu, Komisi XII DPR RI menyoroti keras proyek pemasangan pipa gas itu. Dewan menilai pemasangan pipa sepanjang 17 kilometer tersebut menyalahi aturan karena ditanam persis di bibir jalan raya serta belum menyelesaikan persoalan kompensasi lahan masyarakat sekitar.
Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Gerindra, Muhammad Rohid, mengkritik tajam posisi penanaman pipa yang diperkirakan hanya berjarak satu meter dari aspal jalan. Menurutnya, hal tersebut mengabaikan standar keselamatan instalasi migas dan Peraturan Daerah (Perda) Tanjabbar Nomor 12 Tahun 2023.
BACA JUGA: Sambangi DLH Muaro Jambi, Fasha Tampung Aspirasi Terkait Pengelolaan Sampah
"Bapak masang pipa mentang-mentang perusahaan besar, seakan bisa mengatur aturan sendiri. Sesuai aturan untuk jalan raya itu minimal 5 meter, tapi dari gambar yang kita lihat ini paling hanya 1 meter. Kalau ke depannya ada pelebaran jalan atau pembuatan selokan, itu bagaimana?" cecar Rohid dalam rapat tersebut.
Kritik senada turut disuarakan oleh Anggota Komisi XII Fraksi Nasdem Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi, Syarif Fasha. Ia menepis keras klaim pihak perusahaan yang sebelumnya menyebut tidak ada masyarakat yang menuntut ganti rugi lahan, khususnya di jalur pipa kawasan Desa Bunga Tanjung dan Mekar Jaya.
"Kalau dibilang tidak ada aduan masyarakat itu tidak mungkin. Masyarakat itu sudah berulang kali demo ke lokasi, mengadukan ke DPRD dan pemerintah daerah tapi tidak ditanggapi, mereka frustasi. Lalu soal ganti rugi, di mana di republik ini tanah satu meter dari jalan ada sertifikatnya? Jangan jadikan itu tameng untuk tidak membayar kompensasi," tegas Fasha.
Menanggapi berbagai cecaran dari anggota dewan, Direktur Utama sekaligus General Manager PT Jadestone Energy Indonesia, Andi Wanuzama, berdalih bahwa pelaksanaan di lapangan telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan mengantongi izin penggunaan jalan.
"Sebenarnya pemasangan pipa ini kami mendapatkan izin Right of Way (RoW) dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kementerian PUPR yang menyatakan bahwa ini adalah tanah milik negara. Terkait kompensasi masyarakat, pada prinsipnya kami siap membayarkan jika memang ada basis legal formilnya, karena ini akan kami pertanggungjawabkan sebagai biaya operasi," jelas Andi.
Merespons polemik izin jalan tersebut, Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman bersama Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, sepakat bahwa persoalan ini harus diselesaikan melalui peninjauan langsung. Dirjen Migas membenarkan bahwa secara regulasi, jarak penanaman pipa gas memang memiliki aturan minimal yang ketat jika berada di dekat fasilitas umum atau jalan raya.
Sebagai tindak lanjut, pimpinan rapat Komisi XII DPR RI Bambang Patihaya menetapkan kesimpulan resmi yang mewajibkan adanya tindakan tegas atas polemik ini.
"Komisi XII DPR RI mendesak Dirjen Migas dan Kepala SKK Migas untuk mengundang Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) guna mengevaluasi pembangunan pipa gas PT Jadestone Energy di bahu jalan. Komisi XII juga mendesak agar perusahaan segera menyelesaikan seluruh kewajiban kompensasi kepada masyarakat terdampak. Selanjutnya kita akan laksanakan join inspection (inspeksi gabungan) langsung ke lapangan," tutup Ketua Komisi XII itu saat membacakan kesimpulan. (aan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com