Polresta Jambi Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi 4 Ton, Pemilik dan Sopir Diamankan

Polresta Jambi Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi 4 Ton, Pemilik dan Sopir Diamankan

Posted on 2026-04-29 19:08:56 dibaca 70 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kota Jambi. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang masing-masing sopir pengangkut dan pemilik BBM subsidi ilegal.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jambi Timur.

BACA JUGA: Sambangi DLH Muaro Jambi, Fasha Tampung Aspirasi Terkait Pengelolaan Sampah

Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Husni Abda mengatakan, kasus ini terungkap saat personel Unit Tipidter melakukan patroli dan pemantauan guna mengantisipasi penyalahgunaan minyak subsidi di wilayah Kota Jambi.

“Petugas melihat satu unit mobil Hino Dutro warna hijau nomor polisi BH 8374 YU dengan gerak-gerik mencurigakan. Kendaraan itu kemudian dihentikan dan dilakukan pemeriksaan,” katanya, Rabu (29/04/2026).

BACA JUGA: Pria di Kota Jambi Ditangkap Polisi Usai Ketahuan Rekam Tetangga Mandi, di Hp Pelaku ada 5 Video Korban

Saat diperiksa, petugas menemukan 109 jerigen plastik berkapasitas 35 liter berisi BBM jenis solar subsidi dengan total kurang lebih 4.000 liter atau sekitar 4 ton.

“Solar subsidi tersebut diduga akan dijual kembali kepada pihak industri dengan harga non subsidi,” ujarnya.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sopir berinisial DES (41), warga Kecamatan Bangunrejo, yang membawa kendaraan berisi solar subsidi tersebut. Polisi juga mengamankan pemilik BBM berinisial DL (43), warga Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Keduanya langsung dibawa ke Polresta Jambi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: 1.324 Warga Tebo Belum Rekam e-KTP Jelang Pilkades Serentak 2026

Selain mengamankan dua tersangka, polisi turut menyita satu unit mobil Hino Dutro warna hijau BH 8374 YU serta 109 jerigen plastik berisi solar subsidi sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com