Sekitar 2.400 meter persegi lahan warga akan terpakai untuk pembangunan fly over Simpang Mayang. Hal ini disampaikan oleh Camat Kota Baru Handi Sauki saat dikonfirmasi koran ini,kemarin.
Namun demikian, Handi tidak mengetahui secara pasti tentang jumlah lahan tersebut. ‘’Diperkirakan lahan yang akan digunakan sekitar 2400 meter persegi. Tanah warga nanti yang akan digunakan ada yang 2 meter dan ada yang 3 meter, tapi hal tersebut juga masih akan dibahas lebih lanjut oleh pihak terkait,” ujar Handi Sauki.
Sedangkan masalah jumlah warga yang lahanya dibebaskan, katanya, untuk Kelurahan Beliung dan Simpang 3 Mayang ada 39 warga. Namun untuk kelurahan Simpang 4 Sipin diperkirakan 28 orang.
Sementara itu, Sekda Kota Jambi Daru Pratomo mengatakan warga tidak bisa menolak pembebesan lahan fly over tersebut, karena pembebasan lahan tersebut digunakan untuk kepentingan umum yang sudah diatur dalam undang-undang dan PP nomor 17 tahun 2012.
“Tida boleh, warga tidak boleh menolak, itukan fasilitas umum. Menurut undang undang juga tidak boleh,” ujar Daru Pratomo kepada Koran ini kemarin (3/3).
Bagaiman seandainya ada penolakan? Daru mengatakan warga tetap tidak boleh menolak pembebasan lahan Fly over yang digunakan untuk fasilitas umum.
“PP nomor 17 tahun 2012 juga jelas, tidak boleh adanya penolakan jika fasilitas tersebut digunakan sebagai kepentingan umum, yang intinya tidak boleh ada penolakan dalam hal kepentingan umum,” jelasnya.
Namun dikatakannya juga, pada prinsipnya warga sudah setuju dengan kegiatan pembangunan fly over, hanya saja masih terbentur dengan ganti rugi tanah dan ukuran tanah yang dibebaskan.
“Warga umumnya setuju dengan fly over ini, hanya saja ganti rugi tanah dan ukuran tanah itu yang belum deal,” katanya. (sumber: jambi ekspres)