Polisi Geledah Disdik Sarolangun
SAROLANGUN, Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sarolangun digeledah sekitar 4 jam setengah oleh sejumlah tim penyidik Kejari. Penggeledahan tersebut dilakukan Setelah sebelumnya menetapkan tersangka berinisial SO, terkait dugaan korupsi pabrik sawit mini tahun 2009 di SMKN 1 Sungai Baung.
Penggeledahan dimulai sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB dan aksi penggeladahan hanya dilakukan pada empat ruangan, yakni di ruangan Kepala Dinas, ruangan Kabid Dikmen, ruangan arsip dan ruangan Kasubag Perencanaan.
Berdasarkan pentauan koran ini di Disdik, aksi penggeledahan yang digelar, kemarin siang membuat suasana di Disdik menjadi agak sepi dan tidak sama seperti hari-hari biasanya. Sebab, hanya dua orang pejabat yang terlihat hadir di Disdik, yakni Sekretaris, Hambali dan Kabid Dikmen, Murtoyo. Sedangkan pejabat lainnya tidak kelihatan.
Kapolres Sarolangun, AKBP Ridho Hartawan melalui Kasat Reskrim, AKP Suharta saat dimintai keterangan, pada Rabu (2/4), kemarin sore mengatakan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Krimsus Polres Sarolangun untuk mencari bukti pendukung dalam penanganan dugaan korupsi pabrik sawit mini di SMK N 1 Sungai Baung. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi pabrik sawit mini. Dokumen tersebut dibawa ke Mapolres Sarolangun untuk dijadikan tambahan bukti. “Aksi penggeledahan yang dilakukan itu, untuk mencari bukti pendukung setelah ditetapkan tersangka yang berinisial SO,”ujarnya.
--batas--
Menurutnya, aksi penggeledahan ini sudah mengacu pada aturan yang prosedural, karena penyidik Krimsus sudah melayangkan surat izin ke Pengadilan negeri (PN) Sarolangun dan sebaliknya pihak PN sudah mengeluarkan izin untuk dilakukan penggeledahan. “Aksi penggeledahan ini dilakukan secara mendadak, artinya tidak seharusnya penyidik Krimsus berkoordinasi dengan pihak Disdik,”jelasnya.
Lantas, ditanya apakah bakal ada penambahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pabrik sawit mini SMKN 1 Sungai Baung, setelah pihak ketiga atau pelaksana kegiatan proyek yang berinisal SO ditetapkan sebagai tersangka, dengan ramah Kasat Reskrim mengatakan terkait dengan ada atau tidak adanya penambahan tersangka baru dalam penyidikan kasus ini belum bisa dibeberkan, karena kasus ini akan terus dikembangkan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. “Untuk tersangka baru akan kita lihat dari pengembangan penyidikan, karena kini penyidik fokus dalam proses penyidikan dan akan melakukan pemberkasan terhadap tersangka yang berinisial SO, dan terus mencari bukti-buktipendukung,”cetusnya.
Terpisah, Kabid Dikmen Murtoyo mengakui, saat kejadian tender pabrik sawit mini di SMKN 1 Sungai Baung pada tahun 2009 lalu, drinya menjabat sebagai Kasubag Perencanaan. Sementara itu posisi Kadis dijabat, H Hefni Zen dan posisi Kabid Dikmen dijabat oleh, H Tharidi.
Dipaparkannya, kegiatan proyek pabrik sawit mini bernilai sekitar Rp 4,5 Milyar. Kegiatan ini merupakan kegiatan Provinsi Jambi, tentu saja terkait perencanaan disusun oleh pihak Provinsi, hanya saja pelaksanaan tender dilakukan oleh Disik Sarolangun.
“Benar, pengadaan pabrik mini berbilai Rp 4,5 Miliar, dana tersebut tidak termasuk untuk pembangunannya,”katanya.
Dituturkannya, dengan minimnya pejabat yang hadir pada Rabu (2/4), dikarenakan pejabat lainnya sedang dinas ke luar daerah dan bukan berarti mengelak dengan adanya aksi penggeledahan, misalkan Kadisdik, pak H Lukman tengah mengikuti acara Mou untuk beasiswa daerah di Jakarta.
Sumber : Jambi Ekspres