TERBENGKALAI: Bus milik Pemkot Jambi diparkir di halaman kantor Walikota Jambi. Bus ini sudah 2 tahun ini tidak digunakan lagi
Sudah 2 Tahun Jadi Pajangan Halaman Parkir Kantor Walikota
BUS yang biasa digunakan sebagai transportasi kedinasan atau kegiatan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, kini terparkir di halaman parkir Kantor Walikota dengan kondisi rusak tidak bisa di opersionalkan lagi. Bagaimana kondisi bus itu?
Kondisi 2 unit bus yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kian terlihat miris. Harga bus yang mencapai ratusan juta tersebut seakan terbuang percuma ini terlihat tidak beroperasinya bus tersebut.
Bahkan cet kendaraan bus berwarna putih biru yang sudah mulai karatan tersebut, menjadi pemandangan yang tak biasa di halaman parkir Kantor Walikota Jambi di Kota Baru.
"Karena rusak, bus itu sudah lama tidak digunakan lagi sejak 2 tahun belakangan," kata Kabag Humas Pemkot Jambi Yasir Kamis (3/4).
Kendaraan yang pengadaannya semenjak kepemimpinan Waalikota Ariefin Manap, yang digunakan sebagai transportasi untuk kegiatan Pemerintah Kota, kini hanya menjadi pajangan.
--batas--
"Kalau dulu itu kegiatan Pemkot. Selain itu juga terkadang untuk membawa kafilah MTQ. Juga itu dipakai untuk tranportasi olahraga, misakan Porda dan lain yang menjadi utusan Kota Jambi," ungkap Yasir.
Ia menjelaskan, kemungkinan 2 unit bus tersebut akan dihapus dari aset Pemkot, karena memang tidak difungsikan lagi, selain itu, jika tidak dihapuskan, tentunya hanya akan menghabiskan anggaran operasionalnya saja.
"Pengadaan bus untuk tahun ini, untuk BUS mungkin tidak akan ada lagi," tutupnya.
Sementara itu, Walikota Jambi H. Sy Fasha, usai melakukan pemeriksaan kendaraan Dinas dilingkungan Pemkot Jambi menjelaskan, jika memang aset kendaraan Dinas Pemkot tidak bisa dioperasionalkan dan masih ada, maka pemkota akan menghapus kendaraan tersebut dari daftar aset pemkot dan melelangnya.
"Kalau kendaraannya memang tidak nyata mujudnya ya kita hapus saja. Sementara aset kendaraan yang masih terlihat dan tidak dipakai itu nanti akan dihaapuskan dan dilakukan pelelangan," kata Fasha.
Ia menjelaskan, jika tidak dilakukan penghapusan aset, maka itu yang akan menjadi peghalang Pemkot untuk mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, karena hanya akan menjadi temuan dari BPK.(*)
Sumber : JUNIADI, Jambi Ekspres