DIULANG : Aparat kepolisian melakukan pengamanan proses rapat pleno
ditingkat kelurahan Simpang III Sipin. Sementara itu, ada juga TPS yang
akan melakukan pemungutan suara ulang.
Pemungutan Suara Diulang
Pencoblosan surat suara calon DPRD Kota Jambi terpaksa harus diulang lagi di TPS 21 Kelurahan Penyengat Rendah, Telanaipura, Kota Jambi. Hal tersebut harus dilakukan karena ada surat suara salah Dapil dan terlanjur dicoblos.
Ketua KPU Kota Jambi, Wein Arifin kepada sejumlah wartawan mengatakan, yang diulang ini hanya untuk DPRD Kota Jambi.
“Disini ada 22 surat suara Dapil Kota Baru yang tercoblos masuk di TPS tersebut. Menurut pengakuan KPPS mereka tidak tahu kalau ada surat suara untuk Dapil Kota Baru ini,” katanya.
Menurut Wein, karena surat suaranya sama-sama berwarna hijau jadi sebelumnya tidak ketahuan. Tahunya setelah ada pemilih yang protes karena Caleg pilihannya tidak ada pada surat suara tersebut.
“Setelah dilihat KPPS ternyata itu bukan untuk Dapil Telanaipura tetapi Dapil Kota Baru. Setelah dihitung ada 22 surat suara yang sudah dicoblos. Berdasarkan surat edaran I nomor 306 dari KPU RI, bahwa surat suara yag tertukar dilakukan pemungutan suara ulang,” ujarnya.
--batas--
Pihaknya juga telah memanggil PPK, PPS dan KPPS setempat, diminta kronologisnya seperti apa, maka diputuskan untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang.
“Dengan KPU provinsi juga sudah kita koordinasikan termasuk Bawaslu, prediksinya Sabtu dilakukan,” sebutnya.
Lantas bagaimana dengan TPS 14, Kelurahan Tambak Sari, Jambi Selatan” “Itu belum ada laporan. Kemarin informasi dari KPPS itu belum dicoblos. Kalau kondisinya sama itu pasti juga pemungutan suara ulang. Logistic khusunya surat suara itu cukup,” jawabnya.
Sementara itu, di Sarolangun juga demikian. Pemungutan suara di TPS 10 Aur Gading harus diulang. Juga penghitungan ulang suara di TPS 02 Desa Demang Kecamatan Limun.
Di TPS 10 Aur Gading harus dilakukan pemungutan ulang suara dikarenakan penyelenggaraan pemungutan suara tidak tidak dilakukan dengan benar.
“Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan PPL di TPS 10 Aur Gading, oleh KPPS tidak dilakukan dengan tata cara yang diatur dalam peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013, tentang pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Zulfairi, Anggota Panwaslu Sarolangun.
Di sini, tidak dihitungnya jumlah surat suara saat dikeluarkan dari kotak suara, anggota KPPS tidak mengumumkan tatacara pemungutan suara kepada pemilih sebelum dilaksanakan pemungutan suara. KPPS menerima pemilih yang menggunakan KTP sebelum pukul 12.00 WIB, KPPS tidak mencatat pemilih DPKtb, KPPS tidak memberi tanda pada absen bagi pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya.
Kemudian sebelum pukul 13.00 WIB surat suara untuk DPRD kabupaten sudah habis, saat penghitungan suara terjadi selisih suara antara DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yaitu DPR 184 total suara, DPD 181 total suara, DPRD Provinsi 171 total suara, DPRD Kabupaten 176 total suara.
Sementara itu untuk TPS 02 Desa Demang Kecamatan Limun 3 Saksi dari partai, yaitu partai Gerindra, PAN, dan PDI Perjuangan menuntun untuk dilkukan penghitungan ulang suara. Alasannya dikarenakan tidak adanya suara salah satu Caleg yang mereka pilih muncul saat penghitungan suara.
“Kami mencoblos salah satu Caleg, tapi suaranya tidak muncul-muncul saat dihitung. Ke mana suaranya apakah hilang, masalahnya suara yang kami tunggu-tunggu tidak ada,” katanya.
Ketua KPU Sarolangun, Akhyar mengatakan bahwa pihaknya hanya penyelenggara. “Kami hanya penyelenggara, bila dari Panwaslu merekomendasikan ulang, akan kita ulang,” katanya.
Untuk pemungutan suara ulang, akan dilaksanakan secepatnya. “Akan kita laksanakan tanggal 13 April,” pungkas Akhyar.
sumber : Jambi Ekspres