Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Nelson Sitanggang, merasa independensinya sebagai pengadil dikebiri. Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi non palu alias tidak boleh bertugas selama setahun disinyalir terkait keputusannya memanggil pejabat setempat ke pengadilan.
Nelson mencurahkan nasib yang diterimanya itu saat berkunjung ke gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, kemarin. Dia bertemu dengan tenaga ahli KY, Hermansyah. Hakim karir itu mengatakan dirinya pernah diperiksa KY tentang dugaan pelanggaran tata tertib dan hukum acara dalam perkara perdata tanah dengan menolak pemohonan ahli yang bernama Yahya Harahap pada 2011.
Alasan penolakan saat itu, kata Nelson, karena kasusnya masih jelas dan belum memerlukan pengajuan ahli. Namun tetap dinilai ada pelanggaran sehingga KY merekomendasikan teguran secara tertulis untuk Nelson.
Namun faktanya Nelson harus menerima hukuman non palu dari MA selama satu tahun. "Jadi saya tetap ada pada rasa curiga bahwa penonpaluan saya di Pengadilan Tinggi (PT) tidak murni karena masalah yang diperiksa oleh KY ini dan ini ada indikasi intervensi dari pihak lain-lain sehubungan dengan sikap saya selama ini dalam memimpin persidangan dalam perkara Tipikor. Saya curiga di situ saja, karena perkara sudah terlalu lama sehingga dicari-cari," pikirnya.
Penetapan sanksi oleh MA itu memang dijatuhkan melalui PT Jambi. "Saya melihat bahwa akhirnya MA ini menjatuhkan putusan kepada saya sebagai hakim non palu adalah nuansanya karena tindakan saya atau sikap saya yang mungkin tidak berkenan bagi pihak-pihak tertentu ketika saya memeriksa dan mengadili perkara Tipikor di Jambi," Nelson curiga.
Perasaan curiga Nelson mengerucut pada kasus tahun 2004 saat dia memimpin persidangan kasus pengadaan mobil Pemadam Kebakaran. Ketika itu dia memanggil mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jambi, Hasan Basri Agus (HBA).
"Sejak pemanggilan 6 Maret itu saya sudah berkali-kali mendapat semacam tekanan, apakah tekanan itu berupa pertanyaan yang keras dari pimpinan pengadilan atau juga teguran itu dari anggota majelis saya. Sikap dari pertanyaan itu, kenapa (saya) harus memanggil Gubernur (ke persidangan)," ulasnya.
Dalam curhatnya, Nelson memang tidak membeber nama HBA secara lugas, hanya menyebut per jabatannya saja. Hari ini (09/04) Nelson berencana mendatangi MA untuk memperjuangkan nasibnya dan meminta klarifikasi atas sanksi yang dia terima pada 2 April 2013. "Ya tapi pada dasarnya saya menerima sanksi itu," kelitnya.
Menanggapi itu, juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, mengatakan kedatangan Nelson ke kantornya untuk berdiskusi atas sanksi tersebut. "Benar hari ini (kemarin) Nelson datang ke KY dalam rangka menanyakan dan berdiskusi tentang beberapa informasi. Jadi bukan dalam rangka melaporkan pihak mana pun, atas sanksi non palu yang dijatuhkan oleh MA kepadanya," ujarnya, kemarin.
Terkait sanksi untuk Nelson, kata Asep, murni wewenang MA dan KY menghormati itu. Terlebih sanksi yang dijatuhkan MA biasanya berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan.
KY juga menyarankan kepada Nelson untuk langsung meminta alasan penjatuhan sanksi tersebut kepada MA agar lebih jelas sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.(sumber: jambi ekspres)