Indikasi Tandatangan Palsu, Penggugat Balik Digugat

Posted on 2014-05-02 15:15:00 dibaca 3159 kali
Terungkapnya pemalsuan tanda tangan dalam sidang perdata perkara sengketa tanah yang dijalaninya, seorang warga Kel Kenali Asam Atas, kembali melaporkan penggugatnya ke polisi. Suhermanto, warga RT 23, Kel Kenali Asam Atas, Kec Kota Baru, Jambi, Jumat siang tadi melaporkan penggugatnya, RN, ke polisi.

RN, yang juga warga Kel Kenali Asam Atas, awalnya menggugat Suherman atas tanah seluas 6.00 meter per segi.  RN menyatakan tanah itu miliknya atas dasar sporadik yang dikeluarkan 21 November 2007 oleh lurah Kenali Asam Atas saat itu.

Sementara, usai melapor ke Polresta Jambi, kepada sejumlah wartawan Suherman menjelaskan, saat akan membuat sertifikat atas tanah warisan milik buyutnya, ada salah satu syarat yang hilang yaitu bukti surat keterangan asal-usul yang diterbitkan pada 1953.  Setelah ditemukan, berdasarkan peta yang tertera di surat itu termasuk di dalamnya tanah penggugat RN.

Namun, setelah dilakukan mediasi, penggugat tetap mengakui tanah itu miliknya. Kuasa hukum Suherman, mengatakan kedatangan kliennya ini ke Polresta Jambi adalah untuk melaporkan temuan dugaan adanya tanda tangan palsu pada sporadik yang dimiliki RN.

Pemalsuan ini terkuak dalam sidang, ketika saksi-saksi yang tercantum namanya dalam sporadik mengaku tidak pernah menandatangani sporadik itu.  Oleh karena itu, kliennya melaporkan perkara pemalsuan itu ke polisi.(*)



Reporter : Aldisaputra.
Redaktur : Joni Yanto.
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com