MUARASABAK, Anak Baru Gede (ABG) sebut saja bernama Lestari (bukan nama sebenarnya) berusia 15 tahun digasak 10 orang pemuda secara bergantian. Lestari tersebut berasal dari Desa Sinar Wajok Kecamatan Mendahara Ulu. Jajaran
Kepolisian Kabupaten Tanjab Timur telah mengamankan enam dari sepuluh pelaku perkosaan tersebut. Lalu, sedangkan empat tersangka lagi masih dalam pengejaran aparat kepolisian Tanjab Timur. Kapolres Tanjab Timur, AKBP Bambang Heri melalui Kapolsek Mendahara Ulu, Iptu Gunawan kemarin (9/4) menuturkan kejadian berawal pada September 2012 silam. Saat itu sekitar pukul 21.00 WIB, Lestari dihubungi via ponsel oleh salah satu tersangka berinisial Id (24). Ketika itu Id menyuruh korban keluar rumah sebentar. Soalnya Spy (23) (tersangka lainnya, red) hendak bertemu, ada hal penting yang igin dibicarakannya.
“Kemudian, korban menuruti kehendak Id, lalu korban dijemput dirumahnya oleh Sap (23), salah satu tersangka lainnya, dengan mengunakan sepeda motor menuju tempat yang telah dijanjikan, tepatnya di SMP Satu Atap,” ujar Gunawan.
Dikatakannya, setelah korban tiba ditempat yang telah dijanjikan, korban dipaksa oleh Id agar korban melayani layaknya suami istri.
“Saat itu korban sempat menolak dan berusaha lari. Namun karena pelaku ramai sehingga tidak bisa berbuat banyak,” kata Gunawan.
Gunawan mengungkapkan, usai Id melampiaskan perbuatan bejatnya itu, pelaku meninggalkan korban yang masih tersandar. Tidak hanya diperkosa oleh Id seorang. Namun, sembilan tersangka lainnya, yaitu Spy (22), M Sl (18) AA (16) Sup (20), Sap (28) Ar (22), Sn, Hn, dan Is juga melakukan hal yang sama kepada si korban, dengan cara bergantian (digilir, red). Gunawan menambahkan, penangkapan kasus perkosaan itu, berdasarkan LP/15-B/IV/2013/JMB/SK, dari orang tua korban pada Senin (1/3) lalu.
"Dengan tujuh bulan kehamilan anaknya itu tidak wajar, diduga korban dari perkosaan," terang Gunawan.
Setelah mendapatkan laporan serta keterangan itu, masih menurut Gunawan, Tim Polsek Mendahara Ulu, yang dikoordinir oleh Gunawan langsung menyusuri kediaman pelaku pemerkosaan tersebut.
"Saat itu juga, enam dari sepuluh pelaku dapat kami ciduk di kediaman mereka (tersangka, red) di Desa Sinar Wajok Kecamatan Mendahara Ulu, pada Rabu (3/4) pukul 14.00 WIB," papar Gunawan.
Gunawan mengatakan, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 385 KUHP atau Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, minimal 3 tahun penjara.
“Kami juga masih melakukan pengejaran empat tersangka yang masing-masing berinisial Sn, Hn, Is dan Ar,” tandas Gunawan.(sumber: jambi ekspres)