Aturan Libur Lebaran! ASN Pemkot Jambi Boleh WFH Jelang Nyepi dan Lebaran

Aturan Libur Lebaran! ASN Pemkot Jambi Boleh WFH Jelang Nyepi dan Lebaran

Posted on 2026-03-13 14:39:38 dibaca 156 kali

JAMBIUPFATE.CO, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi menerapkan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dan setelah libur nasional Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota yang mengatur fleksibilitas pelaksanaan tugas ASN tanpa mengganggu pelayanan publik.

Melalui kebijakan ini, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jambi dapat menjalankan tugas dengan sistem Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), maupun Work From Anywhere (WFA) sesuai pengaturan masing-masing perangkat daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Jambi, Shaleh Ridha mengatakan, penyesuaian sistem kerja ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran pelayanan publik dan efektivitas kerja ASN selama periode libur panjang.

BACA JUGA: Kebakaran Hebat di Pandan Jaya Geragai, Sekitar 15 Rumah Warga Hangus

“Penyesuaian ini merupakan kebijakan pemerintah agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi ASN selama periode libur nasional Nyepi dan Idul Fitri,” ujar Shaleh Ridha.

Ia menjelaskan, pengaturan teknis pelaksanaan kerja fleksibel diserahkan kepada kepala perangkat daerah masing-masing, dengan tetap memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu.
Menurutnya, seluruh perangkat daerah juga diminta mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) agar koordinasi dan pelayanan tetap berjalan secara efektif meskipun sebagian pegawai bekerja secara fleksibel.

“Prinsipnya pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas. Walaupun ada pengaturan kerja fleksibel, masyarakat tetap harus mendapatkan layanan secara maksimal,” tegasnya.

BACA JUGA: Keluhan Obat Tak Sesuai Resep di RSUD Ahmad Ripin Sengeti, Manajemen Sebut Terjadi Miskomunikasi

Selain itu, pemerintah juga mengingatkan agar setelah libur Hari Raya tidak ada kegiatan halalbihalal yang bersifat kunjungan dari rumah ke rumah di lingkungan perangkat daerah.

Kebijakan penyesuaian kerja tersebut dijadwalkan berlaku pada 16–17 Maret 2026 menjelang Nyepi, serta 25–27 Maret 2026 setelah Idul Fitri.

Shaleh Ridha menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat selama masa libur panjang sekaligus menjaga kinerja pemerintahan tetap berjalan optimal.

“Dengan pengaturan ini, kita berharap aktivitas pemerintahan tetap efektif, mobilitas masyarakat bisa lebih terkendali, dan pelayanan kepada warga Kota Jambi tetap terjaga,” katanya.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa perangkat daerah yang memberikan layanan dengan sistem kerja bergilir atau sif tetap harus menjalankan tugas sesuai standar pelayanan. Langkah ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu meskipun berada dalam periode libur nasional.

Selain itu, seluruh perangkat daerah diminta untuk tetap membuka akses kanal pengaduan masyarakat. Baik melalui layanan daring (online), tatap muka, maupun media pengaduan lainnya, sehingga aspirasi masyarakat tetap dapat ditampung.

Pemerintah Kota Jambi juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait kemungkinan perubahan jadwal pelayanan ataupun tata cara akses layanan publik selama masa libur.

Dalam surat edaran tersebut, ASN juga diingatkan untuk menjaga integritas dan menjadi teladan dengan tidak memberikan maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.

Di sisi lain, kepala perangkat daerah juga diminta memastikan bahwa pelayanan publik yang bersifat esensial tetap berjalan apabila terjadi kondisi kedaruratan.
Usai masa libur nasional dan cuti bersama, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jambi dijadwalkan kembali masuk kerja seperti biasa dan mengikuti apel bersama pada Senin, 30 Maret 2026.

Setelah apel tersebut, Wali Kota Jambi akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perangkat daerah guna memastikan kehadiran dan kedisiplinan ASN dalam menjalankan tugas.

Kepala perangkat daerah diminta menyiapkan fasilitas yang diperlukan serta memastikan seluruh ASN berada di tempat saat sidak berlangsung. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com