Sebanyak 61 orang dijadikan tersangka oleh pihak Kepolisian dalam kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak. Penangkapan 61 orang tersebut dilakukan selama operasi Dian Siginjai 2013 yang digelar Polda Jambi dan seluruh jajaran, sejak 20 Maret hingga 3 April 2013 lalu.
“Pihak kepolisian berhasil mengungkap 34 kasus penyalahgunaan BBM dengan 61 orang tersangka,”ujar Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, kemarin.
Dari 61 orang tersangka tersebut, mereka merupakan pelaku, pengemudi tangki, penadah atau penampung, pendistribusi dan penimbunan BBM.
Sementara itu untuk barang bukti BBM, yang berhasil diamankan adalah BBM jenis Premium dan Solar, yang totalnya mencapai 18.614 liter.
“Selain itu sebanyak 20 unit kendaraan bermotor juga disita sebagai barang bukti,”tutur Kabid Humas.
"Saat ini kasus-kasus tersebut sedang diproses, diantaranya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jambi," tukas Almansyah.(sumber: jambi ekspres)