BEROPERASI: Aturan gubenur Jambi dan Pemkab Batanghari ternyata tidak mampu untuk melarang truck batubara untuk melintasi jalan di Batanghari.

SK dan Perbup Larangan Truk Batubara Dikaji

Posted on 2013-04-11 09:12:45 dibaca 3290 kali
MUARABULIAN, Bupati Batanghari, HA Fattah, mengatakan Surat Keputusan (SK) dan Peraturan Bupati (Perbup) Batanghari tentang larangan truck Batubara melintasi jalan di Batanghari hingga saat ini belum bisa disahkan. Pasalnya, ‘’Pemerintah perlu mengkaji dan membahas bersama Kejari, Pengadilan, Polres dan SKPD,. LSM serta elemen masyarakat sebelum mensahkan SK dan Perbup,’’sebutnya saat jumpa pers di ruang Kabag Hukum Setda Batanghari,  kemarin.

Dalam memutuskan permasalahan ini, katanya, nantinnya pihaknya akan berkordinasi dengan Kabupaten Sarolangun, sebab kebanyakan mobil angkutan yang lewat ini adalah dari kabupaten lain bukan dari Batanghari. "Untuk menindak lanjuti dan menegakkan peraturan gubernur, harus melibatkan daerah lain tidak bisa satu daerah saja. Kami juga akan panggil pengusaha batubara saat rapat nantinya, sebab mereka juga punya hak. Mereka telah memberikan kontribusi untuk negara seperti bayar pajak," tandasnya. (sumber: jambi ekspres)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com