BONGKAR MUAT: Aktifitas bongkar muat batu bara di pelabuhan Talang Duku
saat ditinjau KPK belum lama ini. Di Tanjab Barat dilaporkan, hanya 1
perusahaan yang melunasi pajak. Sementara 3 lainnya masih menunggak.
Tiga Perusahaan Masih Nunggak
KUALATUNGKAL , Pasca adanya penemuan KPK beberapa waktu lalu yang menyebutkan adanya 4 perusahaan tambang di daerah Kabupaten Tanjabbar belum melunasi pajak kepada Negara, langsung ditindaklanjuti Pemkab. Sayangnya, hingga saat ini, baru satu perusahaan tambang yang melaporkan ke dinas ESDM telah melunasi hutang pajaknya.
Hal tersebut di sampaikan Kadis ESDM Yon Heri kepada media ini, Senin (12/5) . “Saya dapat laporan, kalau salah satu perusahaan tambang yang namanya PT Aldiron itu sudah setor kenegara, kalau tidak salah hari Jum'at kemarin,” ujarnya.
Dijelaskannya, untuk sistem pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sendiri, Dinas ESDM hanya mendapatkan bukti pembayaran yang sudah disetorkan perusahaan ke rekening kementerian Keuangan. Jadi, untuk membuktikan apakah benar perusahaan tambang itu sudah bayar, pihak ESDM akan melakukan Rekonsiliasi yang dilakukan 3 bulan sekali. “Buktinya jadi bahan kita, pada saat rekonsiliasi nanti, yang dilakukan 3 bulan sekali,” jelasnya.
Mekanisme pembayaran pajak sendiri, diterangkannya, pihak perusahaan tambang yang melakukan penambangan harus membayar setiap kali produksi. Misalnya, dalam satu bulan 2 kali produksi, perusahaan harus menyetor 2 kali kepada negara.
Saat ditanyakan apa sanksi bila perusahaan tidak membayar pajaknya kepada negara? Yon Heri menjawab, semua memiliki mekanisme. Seperti perusahaan tidak melunasi pajaknya, maka akan di sanksi, mulai dari administrasi hingga pembekuan perusahaannya. “Kita sanksi seperti diatur Undang-Undang, dan itu walau kita tutup mereka juga diwajibkan membayarnya,” tandasnya.
Sebelumnya,Kepala Dinas ESDM Tanjab Barat, Yon Heri, memastikan empat perusahaan pengemplang pajak dikenakan kewajiban melunasi hutang pajak hingga September mendatang, Keempat perusahaan yang berada di daerah hulu dari Kabupaten Tanjabbar, yakni di empat Kecamatan mulai dari kecamatan Muarapapalik, Kecamatan Renah Mendaluh, Kecamatan Tungkal Ulu dan Kecamatan Batang Asam. Menurut Yon, semuanya sejak 2009 lalu dikeluarkan izin pertambangan Batu Bara.
Sumber : Jambi Ekspres