Laporan Eksekutif Tak Valid

Posted on 2014-05-19 17:00:00 dibaca 2141 kali
KUALATUNGKAL , Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tanjabbar belum selesai hingga kemarin. Akibatnya, audit BPK RI Perwakilan Jambi terhadap Laporan Keuangan Daerah (LKD) Tanjab Barat tahun 2013 belum dikeluarkan. Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Mulyani Siregar mendesak agar eksekutif dan legislatif segera menyelesaikan LKPj yang saat ini masih dibahas.

“Saya minta segera menyelesaikan LKPJ yang saat ini sedang di garap,” tegasnya via Handpone, kepada Jambi Ekspres Minggu (18/5) kemarin.

Keterlambatan ini sendiri diakuinya dikarenakan adanya pengumpulan data yang selama ini dicari, bukan diakibatkan adanya kelalaian dari kedua pihak.  “Ya itu saya minta secepatnya, dewan bekerja eksekutif juga,” singkatnya.

Sebagai unsur pimpinan, lanjutnya,  ia hanya sebagai motivator dalam pekerjaan anggota DPRD. “Saya tidak bisa masuk, karena kapasitas saya hanya sebagai motifator, untuk LKPJnya cepat diselesaikan,” jelasnya.

Saat ditanyakan adakah hambatan ini disebabkan oleh Bupati sakit? Ia membantah karena pekerjaan kedua lembaga ini memang perlu diteliti dengan baik, Karena pengumpulan data harus seotentik mungkin.  “Saya objektif saja, kita kan satu kesatuan dan berkewajiban untuk membuat suasana kondusif Tanjabbar ini baik,” tandasnya.

Sementara itu Ahmad Jahfar, Ketua Pansus LKPj di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjabbar, dikonfirmasi mengatakan untuk laporan dari eksekutif yang sudah diterima, saat ini dikembalikan lagi ke Pemkab.

Pasalnya laporan yang dibuat oleh eksekutif, sebagian besar adalah tahun 2012. Selain itu data-datanya tidak valid, tidak lengkap, serta laporan kerja dengan anggaran yang disediakan tidak nyambung. “Mereka asal buat. Data-datanya tidak valid, tidak lengkap, serta laporan kerja dengan anggaran yang disediakan tidak nyambung. Selain laporan 2012 kajian laporan pertanggung jawabannya copy paste,"ketus Jafar.

Ditegaskan Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar ini, Pansus memberikan limit waktu hingga tanggal 26 Mei 2014, untuk memperbaiki LKPJ tersebut. "Dikembalikan lagi limitnya sampai tanggal 26 bulan ini,” tegasnya.

Hal diakui Jafar berimbas dengan terlambatnya hasil audit BPK terhadap LKD (Laporan Keuangan Daerah).  “Jelas berimbas lah, jadi lambat. Sebenarnya kita kan standar kerjanya, inikan evaluasi jabatan 1 tahun, menjaga kerangka kerja pemerintah selama 5 tersebut harus ada Perda, dan itu harus dilaporkan,”tandasnya.

Sayangnya, Sekretaris Daerah Kab Tanjab Barat, Muklis, belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Dua nomor ponsel yang biasa digunakannya saat dihubungi tidak aktif. Begitu juga dengan Kepala Bappemdal Kab Tanjabbar, Firdaus Khattab. Meski ponselnya terdengar aktif namun tidak ada jawaban. Begitu pula dengan pesan singkat yang dikirimkan juga tak mendapatkan jawaban.


Sumber : Jambi Ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com