MUARABULIAN - Dua orang tersangka pencuri sawit yakni Abu hasan bin syafi'I (34) tahun, dan Ahmad Hairul bin Ahmad Bisri (25) tahun warga Jangga Baru
MUARABULIAN - Dua orang tersangka pencuri sawit yakni Abu hasan bin
syafi'I (34) tahun, dan Ahmad Hairul bin Ahmad Bisri (25) tahun warga
Jangga Baru, Kecamatan Bhatin XXIV, Kabupaten Batanghari. dibawa ke Mapolres
Batanghari, karena mencuri sawit milik perusahaan Surya Indah Robber.
Aksi tersangka dipergoki oleh securiti PT Sir saat sedang mengumpulkan hasil
curiannya. Dari kedua tersangka behasil diamankan sebagai barang bukti berupa 1
unit kranjang rotan, dua unit speda motot supra x warna biru tanpa nopol dan
Motor vega R tanpa nopol warna putih hitam, 1 dodos, satu ganju, buah sawit 300
kg dengan harga 270 ribu. "Tersangka saat ini masih kita periksa untuk
pengembangan kasus," Ujar Kanit Pidana 1 Reskrim, Ipda Edi Bernawan.
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com