Manajer PLN IP UBP Jambi Jadi Tersangka Kasus PLTA Musi, Ditahan Kejati Bengkulu
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Manajer PT PLN Indonesia Power (IP) Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Jambi, Vincentius Fanny Janu Fidianto ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penggantian sistem kontrol utama PLTA Musi Provinsi Bengkulu oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan atau PT. PLN Indonesia Power 2022-2023.
Dikutip dari kantor berita Antara, Vincent ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Manager Sub Bidang Engineering UIK SBS, sebelum ia pindah sebagai manajer PLN IP UBP Jambi.
Ia merupakan tersangka baru bersama Jamot Jingles Sitanggang selaku staff Engineering Pembangkitan UIK Sumbagsel.
Keduanya langsung ditahan oleh penyidik Kejati Bengkulu.
"Termasuk juga, pada dugaan korupsi penggantian AVR system PLTA Musi Provinsi Bengkulu oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan oleh PT. PLN Indonesia Power 2022-2023," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Denni Agustian di Kota Bengkulu, Rabu dini hari (4/3) seperti dikutip dari antaranews.com.
BACA JUGA: Gubernur Jambi Didampingi Plt Kadisdik Pantau SMK Gratis di Kerinci
Ia menjelaskan, dari rangkaian dan perbuatan keduanya, maka penyidik menemukan fakta sehingga menetapkan kedua orang tersebut yaitu FV dan JJ sebagai tersangka.
Untuk modus yang digunakan oleh kedua tersangka tersebut yaitu bekerjasama dengan pihak lain guna mendapatkan referensi harga seperti pada sistem kontrol utama (SKU) dari PT Yokagawa Indonesia yaitu Rp32,63 miliar termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen.
Ia menyebut, angka tersebut menjadi acuan nilai kontrak sesuai dengan penawaran dari PT Toko Indonesia dengan cara meminta informasi harga melalui email tanpa adanya klarifikasi, verifikasi lapangan, surat resmi dan kunjungan langsung ke penyedia.
BACA JUGA: Al Haris Anggarkan Dana Rp 1 Juta Untuk THR PPPK Paruh Waktu, Hanya Tinggal Proses Pencairan
Kemudian, angka estimasi harga dalam tahap perencanaan tersebut menjadi harga perkiraan enjinering dan harga perkiraan sendiri yang menjadi kesepakatan nilai kontrak antara P7 PLN dengan KSO Citra Wahana atau PT Citra Wahana Sekar Buana dan PT Hensan Andalas Putera dalam pengadaan peralatan SKU sebesar Rp32,07 miliar.
Denni menjelaskan bahwa harga tersebut merupakan harga keuntungan hasil penggelembungan (markup) melebihi 10 persen yang telah ditentukan oleh pihak-pihak tertentu, padahal kenyataannya harga jual rill peralatan SKU dari kedua perusahaan tersebut hanya sebesar Rp17,23 miliar.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus korupsi penggantian sistem kontrol utama (SKU) dan AVR sistem pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Musi Provinsi Bengkulu pada 2022 hingga 2023.
Selanjutnya, Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi, Nehemia Indrajaya Direktur PT Truba Engineering Indonesia dan Vice President O And M Planning serta Control V di PT PLN Indonesia Power yaitu Daryanto. (ant)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com