JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi bisa bernafas lega.
Pasalnya, Gubernur Jambi, Al Haris, memastikan pemerintah daerah menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawai tersebut.
BACA JUGA: Pemkab Muaro Jambi Ajukan Revitalisasi 120 Gedung Sekolah ke Pusat, 40 Persen Rusak
Al Haris mengatakan keputusan ini diambil setelah ia memikirkan nasib para PPPK paruh waktu yang selama ini bekerja bersama pegawai lainnya, namun belum pernah menerima THR.
Menurutnya, para pegawai paruh waktu juga memiliki peran penting dalam menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari bersama PNS dan PPPK penuh waktu.
BACA JUGA: Dipimpin Kajati, Kejati Jambi Bagi-bagi Takjil Kepada Masyarakat
“Saya berpikir bagaimana kita bisa membantu pegawai paruh waktu ini. Mereka bekerja bersama PNS dan PPPK penuh waktu, tetapi selama ini belum pernah mendapatkan THR,” ujar Al Haris.
Gubernur menjelaskan, sebelumnya sempat meminta agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mencari solusi untuk pemberian THR tersebut. Namun cara itu dinilai tidak efektif karena tidak semua OPD memiliki kemampuan anggaran yang sama.
Selain itu, ia juga khawatir jika dipaksakan mencari dana dari internal OPD justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
BACA JUGA: Kebakaran di Muaro Jambi, Rumah Nenek Sebatang Kara Ludes Dilalap Si Jago Merah
“Kita khawatir nanti jangan sampai OPD mencari dana dari sumber yang tidak tepat dan akhirnya menimbulkan masalah hukum. Karena itu saya meminta Sekda untuk membantu menganggarkan THR bagi PPPK paruh waktu,” katanya.
Al Haris menyebutkan, pemerintah sebenarnya ingin memberikan THR setara satu bulan gaji. Namun karena keterbatasan anggaran, akhirnya diputuskan pemberian THR sebesar Rp1 juta per orang.
Sementara itu, untuk PPPK penuh waktu, THR sudah dianggarkan sebelumnya oleh pemerintah daerah.
“Untuk PPPK penuh waktu sudah ada anggarannya. Tinggal yang kita pikirkan adalah untuk pegawai paruh waktu ini. Alhamdulillah sudah kita anggarkan, sekarang tinggal menunggu proses pencairan,” jelasnya.
Diketahui, jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi mencapai 6.438 orang. Masing-masing pegawai akan menerima THR sebesar Rp1 juta per orang. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri. (*)
