Illustrasi
JAMBI - Hingga saat ini Polsek Kota Baru masih terus menelusuri asal-usul sabu sebanyak 27 jie, yang diamankan dari tersangka Syafrudin alias Andika (38), warga Buluran, RT 18, yang bekerja sebagai sales, dan Andy Ariyandi Nasution (40), warga Mendalo, RT 03, Jaluko.
''Kita masih melakukan penyelidikan. Tentunya kita masih menggali informasi dari kedua tersangka guna melacak siapa yang memberikan narkoba jenis sabu tersebut kepadanya'', sebut Kapolsek Kota Baru, AKP Nova Suryandaru, saat dikonfirmasi via Ponsel, Jumat (29/8).
Terkait dengan proses pemeriksaan terhadap kedua tersangka, Nova menjelaskan, pihaknya saat ini masih melengkapi keterangan saksi-saksi. Termasuk, keterangan saksi yang ada di TKP pada saat penangkapan.
''Selain memeriksa intensif kedua tersangka, kita juga masih melengkapi keterangan saksi-saksi'' tandas Nova.
(*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com