SAROLANGUN, Ahli waris pemiilik tanah, Hidayat, meminta agar Satpol PP Sarolangun, mengambil tindakan terkait pembangunan ruko di Simpang MAN Sarolangun sepuluh pintu. Sebab status tanah masih dalam konflik kepemilikan. ‘’Kami ahli waris pemilik tanah, meminta pihak terkait dalam hal ini Satpol PP bertindak tegas, sebab setahu saya sudah ada surat teguran sebanyak tiga kali,” ujarnya.
Hidayat menginformasikan, persolan utama adalah status tanah masih dalam konflik kepemilikan dalam keluarga. Jadi harus diselesaikan terlebih dahulu. ‘’Selain itu, IMB juga sudah mati. “Kami sudah minta pihak Satpol PP Turun, namun mereka tidak bersedia,” akunya.
Mandor dari bangunan Ruko, Iwan, mengatakan pihaknya tidak tahu jika lahan dalam kategori konflik. “Yang jelas, bos saya pernah menerangkan jika lahan ini sudah diserahkan bulat-bulat oleh pemiliknya atas nama Abdul Fattah, makanya kami kerjakan,” sebutnya.
Untuk masalah IMB, Iwan, menyangkal jika IMB telah mati. Namun dia mengakui jika IMB dari tahun 2011, ‘’Namun dikarenakan selama tahun itu sudah ada aktivitas, maka izin tidak bisa dikatakan mati,’’ sebutnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Sarolangun, melalui Solahudin Novri, mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan eksekusi, sebab belum ada permintaan dari pihak terkait yakni Dinas Tata Kota dan Badan Pelayanan Perizinan Satu Pintu. “Kami sifanya pelaksana. Jika ada permintaan dari dinas terkait, maka akan kami laksanakan,’’ pungkasnya. (sumber: jambi ekspres)