Illustrasi.

39 Tersangka Grogoti Uang Negara Rp 15,5 M

Posted on 2014-09-03 15:00:00 dibaca 4212 kali

JAMBI - Dari 39 kasus Tipikor yang ditangani Polda Jambi dalam kurun waktu 8 bulan terakhir, telah menjerat 43 orang tersangka dengan kerugian negara milyaran rupiah.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, mengatakan total kerugian negara akibat ulah para koruptor ini mencapai Rp 15,5 milyar. ''Dari jumlah tersebut, yang baru dikembalikan ke negara sebanyak Rp 2,2 milyar'', papar Almansyah.

 

(Dez)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com