Tersangka Kasus Narkotika Misroni

Misroni Dikenakan Pasal 406 KUHP

Posted on 2014-09-03 16:00:00 dibaca 5826 kali

JAMBI - Satreskrim Polresta Jambi saat ini sedang memeriksa Masroni, tahanan LP Kelas IIA Jambi yang kabur dan ditangkap polisi di Belitung beberapa waktu lalu.

Menurut Wakasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Deni Mulyadi, pihaknya memeriksa Misroni dalam kasus pengrusakan. Pasalnya, saat melarikan diri Misroni sempat  merusak pagar kawat di atas tembok LP.

''Misroni dikenakan pasal 406 tentang pengerusakan fasilitas negara,'' ujar Deni Mulyadi.

(Dez)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com