Illustrasi.

Idham Khalid Divonis 1,2 Tahun

Posted on 2014-09-03 16:10:00 dibaca 4240 kali

JAMBI - Mantan Kadis Pendidikan Prov Jambi, Idham Khalid, yang menjadi terdakwa kasus pengadaan 48 laptop untuk siswa berprestasi di SMA Titian Teras, Kab Muarojambi, 2010, akhirnya divonis pidana satu tahun dua bulan penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Selaku Pengguna Anggaran (PA), majelis hakim menyatakan Idham terbukti telah melakukan perbuatan Tipikor secara bersama-sama dengan Nia Kurniasih dan Pramudian Sitio. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 255 juta.

'Terdakwa telah terbukti melakukan Tipikor secara bersama-sama,' kata majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung, saat pembacaan vonis, Rabu (3/9).

(ded)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com