Warga Kota Jambi yang dulu pernah menikah dengan biaya mencapai ratusan ribu rupiah, pasti sekarang merasa kecele. Pasalnya, sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) No 47/ 2004, biaya resmi pencatatan nikah ternyata cuma Rp 30.000.
Kasi Urusan Agama pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Jambi, Drs Lukman Hakim, menyebutkan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir (Januari – Maret 2013) jumlah pernikahan di Kota Jambi yang tercatat resmi di KUA sebanyak 1.114. Januari lalu peristiwa pernikahan tercatat sebanyak 327, Februari 392, dan Maret 395.
‘’Sesuai PMA No 47/2004, biaya resmi pencatatan nikah adalah Rp 30.000. Pernikahan dilaksanakan di balai nikah atau KU. Dalam PMA No 11/2007, pasal 21, ayat 1, disebutkan pernikahan dilaksanakan di KUA,’’ ungkap Lukman, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/4) siang.
Namun, lanjut Lukman, dalam ayat 2 dinyatakan bahwa pernikahan dapat juga dilaksanakan di luar KUA atas permintaan dari calon pengantin dan persetujuan Pegawai Pecatat Nikah (PPN). ‘’Jadi, Rp 30.000 itu biaya resmi penikahan yang pelaksanaannya bertempat di KUA dalam jam dinas Senin sampai Jumat,’’ jelas Lukman.
Disinggung mengenai banyaknya warga yang menikah di luar KUA dan luar jam dinas, Lukman menegaskan, seharusnya warga menikah di KUA. Tapi, karena ada semacam gengsi kalau menikah di KUA, makanya banyak warga menikah di rumah masing-masing.
Lantas, berapa sebenarnya biaya resmi yang mesti dibayar calon pengantin jika ingin menikah di rumah? Lukman menyatakan, tidak ada ketentuannya.
Sementara itu, informasi lain yang diperoleh Jambiupdate.com, biaya menikah di Kota Jambi tergolong cukup besar, yakni mencapai ratusan ribu rupiah. Biaya tersebut diantaranya mencakup biaya surat pengantar dari RT/lurah, biaya buku nikah, dan biaya transportasi PPN.(*)
Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.