Jumlah situs purbakala dan peninggalan bersejarah di Prov Jambi terbilang cukup banyak, sayangnya tidak dibarengi dengan upaya perlindungan yang baik. Bahkan, hingga saat ini masih belum ada Perda yang mengaturnya.
Staf pada Kelompok Kerja Cagar Budaya Prov Jambi, Hendrikus SH, mengungkapkan, hasil pendataan yang dilakukan pemerintah mencatat ada 59 benda cagar budaya di Prov Jambi. Untuk perlindungan kekayaan sejarah tersebut, dia mengharapkan Pemprov Jambi dan semua Pemkab segera membuat Perda-nya.
‘’Sangat kita sayangkan. Sebenarnya sejak dulu saya sudah rancang Perda-nya, tapi hingga saat ini belum ada yang disahkan. Dengan adanya UU No 11/2010, Pemprov Jambi hendaknya segera membuat Perda tentang cagar budaya,’’ ungkap Hendrikus, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/4).
Ditanya soal kendala yang dihadapi Pemprov dan Pemkab dalam pembuatan Perda dimaksud, Hendrikus mengaku tidak mengerti. Sebab selama ini pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi. ‘’Selain Perda, provinsi dan kabupaten saat ini juga belum punya tim ahli cagar budaya. Padahal, tim Ini berperan sangat penting dalam upaya pelestarian,’’ ujarnya.(*)
Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.