Fattah Legowo Jadi Tersangka

Posted on 2013-05-15 13:24:05 dibaca 3789 kali
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik)  terkait penetapan Bupati Batanghari Abdul Fattah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satu unit mobil Damkar Kabupaten Batanghari adalah benar.Dalam jumpa persnya di kantor Kejati Jambi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi T Suhaimi mengatakan, terkait sprindik yang lebih dulu beredar di jejaring sosial facebook sebelum pihak Kejati menyampaikan secara resmi, T Suhaimi mengaku tidak mengetahui bagaimana itu bisa terjadi. ”Surat itu benar,” tegas Kejati kepada wartawan.

Dalam surat perintah itu, yang tertera adalah tanda tangan Kepala Kejati Jambi, bukan Kepala Kejari Muarabulian yang berwewenang di Batanghari. T Suhaimi mengatakan perkara telah diambil alih Kejati Jambi, bukan Kejaksaan Negeri Muarabulian, dengan alasan supaya tidak terjadi konflik interest atau konflik kepentingan di dalamnya. “Kita ambil alih, Pak. Boleh kan. Supaya tidak ada konflik interest. Pelan tapi pasti,” jelas Suhaimi.


Penyidikan, disebutkan Aspidsus Kejati Jambi Masyrobi, telah berjalan sejak 26 Maret 2013, tertanggal dikeluarkannya sprindik. Saat ini pihak kejaksaan tengah mengumpulkan bukti, saksi, dan ahli. Delapan orang saksi, disebutkan telah diperiksa. Jumlahnya sesuai berita acara pemeriksaan yang lama, dengan isi perbuatan Abdul Fattah terkait kasus dugaan korupsi.


Satu di antara saksi yang diperiksa adalah mantan Ketua DPRD Kabupaten Batanghari yang sekarang menjabat Bupati Muarojambi, Burhanuddin Mahir. “Sudah pernah diperiksa itu kemarin,” lanjutnya.


Untuk keperluan penyidikan, pemeriksaan pejabat negara semisal bupati tidak perlu menggunakan izin Presiden. Masyrobi menjelaskan bahwa ada surat keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengaturnya.


”Kalau untuk penahanan, iya perlu surat izin Presiden,” jelas Masyrobi.
Kuasa hukum Abdul Fattah, Melly Cahlia, terkait sprindik dan status tersangka, kepada wartawan mengatakan akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan. “Terhadap penetapan sebagai tersangka tidak masalah, karena itu adalah wewenang kejaksaan,” ungkap Melly Cahlia.(sumber: jambi ekspres)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com