Aparat Kepolisian Polda Jambi berhasil melakukan penangkapan terhadap dua unit truk yang sedang membawa puluhan kubik kayu illegal, Senin (20/5) kemarin. Dua truk bernomor polisi BG 8624 KB dan BH 8115 MG diamankan di Jalan Raya KM 10 Desa Petaling, Muaro Jambi.
“Dua orang pengemudi mobil truk yg mengangkut atau membawa kayu olahan jenis rimba campuran yang diduga tanpa memiliki dokumen yang syah, Eko Purwantoro bin Sugiarto (24) warga desa Kebun Sembilan Sungai Gelam, Muarojambi dan Rahmat Hidayat Siregar bin J.Siregar (51) warga pasar Jumat Petaling, Muarojambi, ikut diamankan,”ungkap Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah.
Masing-masing truk membawa kayu olahan jenis rimba campuran (racuk) sekira 11 M3. ”Saat ini kedua sopir tersebut, berikut barang buktinya diamankan di Polda Jambi untuk proses lebih lanjut,”tukas Kabid.
Penangkapan kayu yang diduga ilegal juga dilakukan oleh pihak Kepolisian Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan dan Perkebunan Muara Bungo. Penangkapan dilakukan pada Jumaat (17/5) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Holing Batu Bara, Sungai Beringin, Kecamatan Pelapat, Kabupaten Bungo.
Dua truk tersebut bernopol BH 8702 KL, dan BH 8533 KI, yang dikendarai oleh Iman dan Maman, masing-masing membawa 8 dan 7 batang kayu Lok, ukuran sekitar 4 Meter (M). Namun, pihak Polhut mengakui tidak mengetahui siapa pemilik kayu ilegal tersebut.
“Operasi ini dilakukan oleh tim gabungan Sporc dari Provinsi Jambi dan Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Muara Bungo,” kata Kabid BPK, Hj. Eliza SP, M.Si, melalui Kasi Pengamanan Hutan, Hapiz, (20/5) kemarin.
Sebelum penangkapan dilakukan, dikatan Hafiz, anggota Polhut melihat tiga unit truk yang melintas di jalan Holing Batu Bara, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Dari tiga unit mobil tersebut, hanya satu truk yang memiliki surat resmi. Sehingga, dilepaskan oleh pihak Kepolisian Kehutanan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Muara Bungo.
“Dua truk memang tidak memiliki surat, terpaksa kita amakan,” pungkasnya. Pihak Polhut hanya mengamankan dua orang sopir, yang saat ini sedang di proses di Sporc Provinsi Jambi.
“Belum kita ketahui siapa pemiliknya,” kata dia. Dia hanya menyebut, kasus ini langsung ditindak lanjuti oleh Sporc Provinsi Jambi.
“Jadi, untuk tindak lanjutnya langsung ke penyidik saja,” kata dia. Selain tidak mengetahui siapa pemilik kayu, pihaknya juga belum mengetahui darimana sumber kayu ilegal tersebut diambil.
“Yang jelas dari HTI. Posisinya, kita belum tahu,” jelasnya. Untuk diketahui, tangkapan dua truk kayu ilegas itu adalah tangkapan pertama yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kehutanan dinas hutbun Muara Bungo. Berdasarkan informasi dilapangan, saat ini masih banyak kayu ilegal yang sering keluar dari jalan holing batu bara itu.
“Ini kali pertama yang kita amankan ditahun ini,” tambahnya. Sedangkan untuk tangkapan tahun sebelumnya, pihak kepolisian kehutanan Hutbun Muara Bungo juga tidak mengetahui berapa jumlahnya. Mereka beralasan, data itu sudah terlalu lama. Bahas penangkapan inilah dulu. Kalau proses lebih lanjut, kita tunggu perkembanganlah,” tukasnya.
Sementara itu, beberapa kasus penangkapan kayu yang telah dilakukan beberapa watku lau oleh Sporc Jambi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya. Para cukong kayu belum ada satupun yang ditangkap.Pasca penangkapan kayu illegal yang diangkut truk PS dengan nomor polisi BH 8549 MC, sampai saat ini tidak ada tersangka yang ditetapkan.
Diungkapkan A Bestari, Kasi Penyidikan dan Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Senin (20/5) kemarin, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap supir. Dimana surat pemanggilan sopir tersebut sudah resmi ditandatangani.
“Keterangan dari sopir ini nanti akan berguna untuk mengetahui siapa pemilik kayu sebenrnya,”ungkapnya.(sumber: jambi ekspres)