SENGETI, Ratusan masyarakat yang berasal dari 8 desa di Kabupaten Muarojambi dibawah komando LSM Forum Masyarakat Petani menduduki kantor bupati Muarojambi sejak kemarin sore, masyarakat ini sebelumnya ingin mencoba masuk secara paksa ke dalam perkebunan PT. Brahma Bina Bakti (BBB) namun dicegah pihak Polisi, pencegahan ini oleh polisi dilakukan karena konflik lahan anatar masyarakat dengan PT. BBB ini telah diserahkan ke jalur hokum, tidak dengan jalan pendudukan lahan secara paksa.
Ratusan masyarakat yang dating menggunakan puluhan motor dan belasan roda 4 dan 2 truk ps ini telah sejak pukul 10 pagi, kedatangan mereka dihadang 3 pleton anggota Polres Muarojambi dan anggota Brimobda Jambi, setelah melakukan negosiasi dengan pihak Polres Muarojambi akhirnya Masyarakat memilih mundur dan malah mengalihkan masa untuk menginap di Kantor Bupati Muarojambi menunggu Bupati Muarojambi dating menemui masyarakat.
Kapolres Muarojambi AKBP Ayi Supardan ketika dikonfirmasi dilapangan mengatakan bahwa masyarakat memaksa masuk kedalam perkebunan tepatnya Lokasi C yang mereka klaim sebagai lahan hak milik mereka. “Saya telah menemui mereka dan menyarankan mereka agar jangan masuk dan kembali pulang ke kediaman masing-masing mengingat bahwa tim terpadu telah mengeluarkan keputusan agar masyarakat menempuh jalur hukum jika mau memiliki lahan tersebut, sejauh ini lahan tersebut masih dibawah naungan PT. BBB, jadi Polisi juga tidak akan mau bentrok antar masyarakat terjadi, apalagi bentrok masyarakat dengan polisi, jangan saya menghimbau agar masyarakat mengurungkan niat,” ujar Kapolres
Lebih lanjut Kapolres mengatakan masyarakat diharapkan jangan berlaku anarkis yang tindakan dapat meursak barang atau kebun milik orang lain, jika hal itu terjadi maka pihak polisi akan mengambil tindakan hukum. “Semuan tahapan sudah dilalui melalui Musyawarah, Mediasi dan lainnya, jadi tinggal jalur hokum yang belum dilalui dan jalan itulah yang harus diambil masyarakat yang merasa memiliki hak dilahan tersebut,’’ jawabnya.
Sementara Ketua LSM FMP, Roni Paslah mengatakan melalui putusan Bupati dan Tim terpadu masyarakatlah yang dinyatakan masih memiliki hak atas lahan, sebab telah ada surat penyerahan lahan dari PT. BBB ke pihak Masyarakat.
Mengenai aksi nginap di kantor Bupati, Roni mengatakan bahwa ia bersama ratusan masyarakat lainnya ingin menemui Bupati Muarojambi meminta agar surat putusan Bupati dapat direalisasikan oleh PT. BBB, selama Bupati belum menemui mereka maka mereka akan terus menginap dikantor Bupati. “Kami akan menunggu Bupati hingga pulang dari luar kota, selama bupati tidak menemui kami maka kami akan bertahan di kantor ini,” tegasnya.
Sementara itu, Sekda Muarojambi, Drs. Imbang Jaya, mengatakan Pemkab mempersilahkan masyarakat menginap di Kantor Bupati hingga Bupati Muarojambi kembali dari luar kota. “Silahkan saja tidak masalah, kami akan tetap menrima asal jangan ada aksi anarkis,” tandasnya. (sumber: jambi ekspres)