Sebanyak 5 orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah ditetapkan. Saat ini, mereka sudah mulai menjalankan aktivitasnya sebagai anggota KPU. Salah satu komisioner KPU Provinsi adalah anggota yang sebelumnya juga duduk sebagai anggota KPU Provinsi Jambi, Fahmi SY.
--------------------------------------
SETELAH melewati berbagai proses panjang dan uji kelayakan serta kepatutan untuk menjadi anggota komisioner di KPU Provinsi, sebanyak 5 nama akhirnya dinyatakan lolos seleksi. Salah satunya adalah Fahmi SY yang di periode sebelumnya juga sudah menjadi anggota KPU Provinsi Jambi.
Dari puluhan peserta yang mengikuti seleksi itu, akhirnya ia dinyatakan lolos kembali dan duduk menjadi anggota KPU Provinsi Jambi. Seluruh anggota KPU Provinsi Jambi periode 2013-2018 telah dikukuhkan 24 Mei lalu oleh ketua KPU Pusat, Husni Kamil Manik.
Lelaki kelahiran 9 September 1970 merasa bersyukur atas tanggung jawab yang masih dipercayakan kepadanya tersebut. Namun euphoria seusai pelantikan nampaknaya hanya dinikmati sesaat. Selanjutnya tim ini harus bekerja keras untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya. Sebab, pihaknya harus mempersiapkan segela sesuatu jelang pemilu 2014 mendatang.
“Masih ada 11 bulan lagi untuk mempersiapkannya. Kami tak memiliki waktu yang banyak. Kami harus langsung melakukan tugas. Salah satunya dengan melakukan konsolidasi internal dengan menjalin hubungan baik dengan stake holder yang ada di wilayah Jambi,” katanya.
Dia menilai, kondisi politik saat ini berbeda dengan beberapa tahun belakangan. “Pengalaman itu penting, namun untuk kedepannya tak bisa disamakan dengan yang sudah lewat. Mungkin akan lebih berat karena kondisi politik yang dapat kita lihat sekarang ini,” ungkapnya.
Dia mengaku dirinya akan terus berupaya untuk menjalankan tugasnya secara profesional. Alumni Universitas Indonesia jurusan antropologi politik ini juga mengaku mendapatan support dari istrinya Suhareni. Disamping itu, yang menjadi penyemangatnya, adalah ketiga buah hatinya, Nadia, Nabila dan Naura.
“Kami mengemban tugas untuk melaksanakan semua tahapan Pemilu. Mulai dari legislatif, DPD, pemilihan presiden dan juga Pilkada. Selain itu kami juga memiliki tugas lain yang diatur didalam undang-undang termasuk tugas yang diberikan oleh KPU RI,”pungkasnya. (*)
Penuslis : Yunita Sari S