Pedagang Bakal Lebih Sengsara

Posted on 2013-05-31 11:20:38 dibaca 3301 kali
Rencana relokasi dan pembangunan pasar Angso Duo di lokasi yang baru hingga saat ini masih terkendala persetujuan dari DPRD Kota Jambi. Pasalnya, Selasa (27/5) lalu, pansus I DPRD Provinsi Jambi yang membahas soal rencana relokasi ini sudah menyerahkan persetujuannya kepada Pemerintah Provinsi Jambi.

Semakin lamanya persetujuan dan proses pembangunan ini berlangsung, maka yang makin akan disengsarakan adalah pedagang di Pasar Angso Duo sendiri. Pantun Bukit, Pengamat Ekonomi Jambi menyebutkan, saat ini pemerintah berencana menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Tentunya hal ini akan berdampak kepada kenaikan harga bahan bangunan.

"Biaya pembangunan pasti bertambah. Sebelumnya kan Rp 140 miliar itu prediksi harga bahan bangunan awal tahun 2013 atau di 2012 akhir kemarin. Kalau ada kenaikan harga BBM, artinya akan ada yang berubah. Harga semen, besi bisa siginifikan berubah. Artinya biaya lebih besar, yang jadi korban pedagang juga. Karena biaya pembangunan naik, harga sewa tempat pasti naik," katanya.

Dia menilai ini merupakan kelengahan dari Pemkot dan DPRD Provinsi yang mengulur waktu persetujuan dan harusnya tak perlu. "Makanya harus cepat menyetujui dan ditender dengan cepat. Mumpung harga belum naik jadi bahan bangunan bisa distok dulu dibeli dari sekarang oleh invenstornya," cetusnya.

Dia juga menilai, lambatnya persetujuan dari DPRD Kota adalah karena ketidakpahaman DPRD Kota soal BOT itu. "Makanya membuat lama. Di internal sendiri, antara Pemkot dan DPRD Kota tak satu kata, bagaimana pola yang pas untuk pengelolaan. Koordinasinya yang kurang antara mereka," ungkapnya.

Harusnya, kata dia, semua bisa berjalan sesuai rencana awal. Jika pada Maret lalu proses lelang sudah berjalan, maka Mei ini harusnya pembangunan sudah berjalan. "Ini masih menunggu, makan waktu lagi. Bisa Juli atau Agustus baru berjalan. Padahal ini kan prioritas. Karena kita lihat kalau pagi disana, pedagang semua di jalan mengganggu lalu lintas," ujarnya.

"Tingkat kesehatan kondisi sekarang bagaimana. Limbahnya tidak terurus. Bisa jadi sumber kriminalitas dan premanisme tumbuh. Makanya, diharapkan kalau sukses pembangunan ini bisa jadi percontohan untuk Kabupaten lain. Ini kan pola pertama, di Provinsi lain belum ada kerjasama dengan 3 pihak terkait, Pemprov, pemkot, dan pihak ketiga terkait," tandasnya.

Sementara itu, Hasan Ibrahim, anggota pansus I DPRD Provinsi Jambi kepada harian ini, kemarin menyebutkan, proses selanjutnya berkenaan dengan rencana relokasi ini tinggal menunggu persetujuan DPRD Kota Jambi. Menurutnya, penyerahan yang dilakukan dalam paripurna DPRD Provinsi itu adalah hasil kajian pansus dan persetujuan terhadap rencana kerja sama dan pengelolaan pasar Angso Duo.

" Itu baru persetujuan DPRD terhadap rencana pembangunan Angso Duo yang baru. Artinya kita menyetujui Pemprov untuk melakukan langkah selanjutnya. Namun langkah itu sekarang masih menunggu persetujuan antara DPRD Kota Jambi dan Pemerintah Kota," ungkapnya.

Menurutnya, pihkanya berharap agar proses relokasi dan pembangunan bisa cepat dapat dilakukan. Oleh karenanya, DPRD Kota Jambi diharapkan tak menghambat proses ini. "Kita tunggu persetujuan dari DPRD Kota. Kalau MoU sudah ada, maka tahapan selanjutnya itu harus selesai secepatnya," katanya.

"Pansus DPRD Provinsi sudah bekerja. Hasil kerjanya sudah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi dalam bentuk persetujuan. Hasil itu juga sudah dimasukkan kepada pimpinan. Masalah kerjasama Pemprov dan Pemkot itu tergantung keduanya. Itu tergantung dari persetujuan dari DPRD Kota. Kalau lebih cepat lebih cepat," tambahnya.

Diterangkannya, dalam paripurna Selasa lalu, yang diserahkan pansus adalah draft kerjasamaa rencana pengelolaan pasar angso duo yang baru. "Ada klausul yang ditambah dan dikurangi. Itu hasil kerja pansus sehingga tak merugikan semua pihak, baik Pemprov, Pemkot, pedagang dan pihak lainnya. Namun diminta Pemkot mempercepat rencana ini," tegasnya.

Disisi lain, dia menolak jika dikatakan DPRD Kota menghambat proses itu. Dia menilai, DPRD Kota mau melakukan kajian sehingga memakan waktu. Soal molornya rencana lelang yang direncanakan bulan Maret lalu akibat DPRD Kota belum membahas, dia enggan banyak berkomentar.

"Pihak Pemkot kan keberadaannya (pasar Angso Duo, red) di Kota. Jadi tak gampang untuk mengakomodir apa saja yang berkembang. Jadi mereka masih mengolah dulu data yang ada di lapangan," tandasnya. (sumber: jambi ekspres)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com