Aktivitas PT AMP Terancam Dihentikan

Posted on 2013-06-07 11:02:01 dibaca 4177 kali
Aktivitas PT Andalan Mitra Prestasi (AMP) terancam dihentikan. Pasalnya, perusahaan ini tak menggaji pegawainya sesuai standar Upah Minimum Provinsi (UMP) senilai Rp 1,3 juta perbulan.

Ketegasan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Provinsi Jambi, Haris AB. Namun dia mengatakan, untuk memberikan sanksi itu pihaknya harus membuktikan terlebih dahulu kebenaran laporan tersebut. “Kegiatan usahanya bisa dihentikan,” tegasnya.

Dikatakannya, jika izin usahanya sudah ada maka sanksi yang diterapkan yakni bisa sampai pada pencabutan izin. “Itu pasti disanksi jika terbukti,” tambahnya.

Namun, sambungnya, untuk mengetahui lebih jelas persoalan ini, pihaknya akan memanggil Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Jambi. Sebab, laporan ini masuk ke instansi tersebut. “Sebenarnya sudah saya panggil Rabu lalu. Namun karena saya ada agenda maka akan dijadwalkan pertemuan ulang. Kita akan cek masalah sebenarnya,” ungkapnya.

Menurutnya, para pekerja di perusahaan tersebut serta klarifikasi pihak perusahaan juga akan mintai Dinsosnakertrans Provinsi Jambi. Kedua pihak akan didudukkan bersama. Untuk diketahui, persoalan ini bermula dari laporan beberapa orang security PT Pegadaian.

Mereka melapor ke DPRD Kota Jambi, mereka meyebut diperkakan PT AMP sebagai security outsourcing di PT Pegadaian yang tersebar di Kota Jambi. Namun menurut mereka, selaku pihak penyalur tenaga security, PT AMP tak pernah membayar upah sesuai dengan UMP yang berlaku. Mereka mengatakan pembayaran upah oleh PT AMP dilakukan berdasarkan UMP tahun sebelumnya.

"Upah tahun 2013 dibayarkan berdasarkan UMP tahun 2012, sedangkan upah tahun 2012 dibayarkan berdasarkan UMP tahun 2011," kata salah seorang perwakilan security.
Selain itu, para security tersebut juga mengadukan masalah biaya Jamsostek yang sudah tiga bulan tidak dibayarkan.  Disamping itu juga soal fasilitas penjagaan juga dianggap tidak memadai.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Jambi, Sutiono,  mengatakan, pihak PT AMP akan dipanggil untuk mempertanyakan masalah ini. “Selain itu, perizinan mereka juga akan kita cek," tegasnya. (sumber: jambi ekspres)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com