Amir Syamsudin SH MH, Menkum HAM RI. (Foto: Aldi Saputra)

Menkum HAM: 40 % Penghuni LP Jambi Terlibat Narkoba

Posted on 2013-06-15 15:04:35 dibaca 3574 kali
Aksi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Jambi, Edi Cuat alias Edi Kacamata -- yang telah dua kali tertangkap di dalam LP memiliki narkoba dan tertangkap sebagai kurir melalui istrinya mengedarkan narkoba di dalam LP  mendapat sorotan dari Mentri Hukum dan HAM (Menkum HAM) RI, Amir Syamsudin SH MH.
 
"Peredaran narkoba di LP dari waktu ke waktu terus meningkat. Saat ini sekitar 160 penghuni LP Jambi relatif pelaku narkoba. 40 % penghuni LP dengan kasus narkoba ini, mesti secara adil dilakukan klasifikasi antara mereka yang menjadi korban dengan mereka yang menjadi pelaku pengedar,’’ ungkap Menkum HAM kepada sejumlah wartawan di kantor gubernur Jambi, Jumat (14/6). 
 
Menurut Menkum HAM, kedepan pihaknya akan memusatkan program uluran untuk memilah-milah antara pengedar dengan pengguna, agar lebih jelas. Sebab,  mereka yang menjadi korban pemakai seharusnya tidak berada di LP, tetapi di panti rehabilitasi. "Program ini yang akan kami jalankan," paparnya. 
 
Ia membeberkan, selama ini Menkum HAM selalu menemukan prilaku menyimpang dari orang-orang yang memang sudah berbakat. Mereka yang pernah ditangkap dan dipenjara akan tetap mengulangi perbuatanya. Ini gejala umum yang sering ditemukan di mana-mana. 
 
"Perlu adanya koordinasi yang baik antara Kemenkum HAM, BPN, kepolisian, dan pihak terkait lainnya, yang dilakukan secara bersama- sama. Tidak dilakukan secara bersaing, tetapi dengan cara berkordinasi untuk melakukan langkah-langkah maksimal guna memerangi narkoba. Perjuangan sangat besar dan perlu dilakukan adalah bagaimana memisahkan mereka dari narkoba," harapnya. 
 
Ditambahkannya, walupun dunia internasonal sangat mendesak Indonesia menghapus hukuman mati terhadap pengedar narkoba, tapi mengingat tingkat pecandu di Indonesia sudah di angka 3–4 juta orang, hukuman positif saat ini adalah hukuman mati. ‘’Saya menteri yang tetap setuju dengan pelaksanaan hukuman keras terhadap pengedar narkoba,’’ tegasnya. 
 
Sementara itu, LP Kelas IIa Jambi beberapa waktu lalu mendapat apresiasi dari Gubernur Jambi, H Hasan Basri Agus, yang menyatakan sebagai 12 LP terbaik di Indonesia dengan terjalinnya hubungan baik antara petugas LP dengan para warga binaan. Pemberian penghargaan ini menjadi pertanyaan besar oleh media massa. 
 
Pasalnya, sebelum pemberian penghargaan itu, di LP Jambi terjadi kerusuhan. Penghargaan juga diberikan oleh Dirjen RI. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa hingga saat ini Kemenkum HAM RI tidak memberikan penghargaan. 
 
Menkum HAM, Amir Syamsudin, secara diplomatis mengatakan penghargaan di jajaran Kemenkum HAM  sebenarnya tidak digembar-gemborkan. Sifatnya hanya internal.(*)

Repoter  : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto. 
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com