Proyektil peluru gas air mata yang mengenai wajah wartawan Trans 7 Anton Nugroho diserahkan kepada pihak Subbidprovos Bidpropam Polda Jambi untuk dijadikan barang bukti. Proyektil yang masih berfungsi tersebut diserahkan oleh Eksekutif Produser Trans 7, Pasaoran Simanjuntak Rabu (19/6) kemarin.
Saat penyerahan dan proyektil dibuka dari bungkusnya, para awak media dan pihak kepolisian berhamburan karena proyektil mengeluarkan gas air mata. Tidak hanya proyektil, pihak Bid Propam Polda Jambi menerima 11 Barang bukti lain yang juga diserahkan keluarga Anton.
Diantaranya, pakaian yang digunakan Anton saat melakukan peliputan. Penyerahan barang-barang tersebut guna proses pemeriksaan perkara terhadap terperiksa Briptu Dodi Eriyansyah pelaku penembakan saat demo berlangsung.
Dikatakan perwakilan Trans 7 Pasaoran Simanjuntak penyerahan tersebut guna proses hukum dari pelaku penembakan agar terus dilanjutkan.
Untuk masalah pidana, Pasaoran menyerahkan sepenuhnya kepada Anton selaku korban. Namun secara pribadi Pasaoran mengatakan dirinya selesai.
"Soal pidana, tergantung korban mau mengadu kemana apakah, ke Polda, Polresta atau Ke Mabes Polri. Yang jelas, saya akan terus mendorong kasus ini, supaya kasus ini bisa selesai," paparnya.(sumber: jambi ekspres)