Pekerjaan Dipindah, Dewan Berang

Posted on 2013-06-25 22:31:44 dibaca 2950 kali
SUNGAIPENUH, Anggota DPRD Kota Sungaipenuh berang. Hal ini dikarenakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sungaipenuh memindahkan pekerjaan proyek fisik yang sudah dibahas dalam Musrenbang  tingkat Kota Sungaipenuh.

Hardizal, juru bicara fraksi PAN pada Rapat Paripurna DPRD Kota Sungaipenuh, dalam rangka mendengarkan pandangan umum frkasi-fraksi dewan terhadap rancangan KUA-PPAS 2014 mengatakan, Dinas PU Kota Sungaipenuh harusnya tidak memindahkan proyek yang sudah menjadi hasil Musrembang.


Hardizal menghimbau, kepada Walikota Sungaipenuh untuk menegur Kepala Dinas PU Kota Sungaipenuh. "Pada pekerjaan fisik hotmik di Dinas PU ada yang dialihkan pekerjaannya seperti jalan Simpang Tiga Rawang arah Tanah Kampung sudah dipindahkan oleh Dinas PU. Hal ini tidak boleh,” tegasnya.


Dia juga mempertanyakan apa alasan Dinas PU, sehingga berani memindahkan proyek yang sudah menjadi hasil Musrenbang dan sudah pula disetujui dewan. “Bekerjanya itu harus ada dasar, jangan sesuka hati, proyek hotmix dari Simpang Tiga Rawang arah Tanjung Bunga, Tanah Kampung pekerjaan tersebut adalah hasil pembahasan dewan,” tandasnya.


Dikatakannya, Dinas PU sudah melanggar peraturan presiden baik nomor 30, 54 dan Perpres 70 tahun 2012. Dalam Pelpres itu disebutkan  tidak berhak Dinas memindahkan lokasi proyek tanpa persetujuan DPRD. "Tindakan tersebut sudah menyalahi aturan,” katanya.


Tidak hanya Dinas PU yang disorot Dewan, Dinas Pendidikan Kota  Sungaipenuh juga disorot oleh Fraksi PAN terkait mobiler sebanyak 400 set untuk SD di Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debai. “Berapa banyak siswa yang ada di Renah Kayu Embun, sehingga pengadaan mobiler mencapai 400 set, jangan kita berbuat sesuka hati, “ cetusnya.(sumber: jambi ekspres)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com