BATUBARA: Puluhan truck batubara, kemarin distop petugas Satlantas Polres dan Dishub Batanghari.

Puluhan Truck Batubara Distop

Posted on 2013-06-25 22:36:02 dibaca 3065 kali
MUARABULIAN, Dishub Batanghari dibantu pihak Satlantas Polres batanghari menggelar razia yang dipusatkan di depan Terminal Muarabulian. Hasilnya, puluhan truck batubara berhasil diamankan.

‘’Razia yang dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Bupati No 20/2013 tertanggal 1 Maret 2013 tentang tata cara pelaksanaan pengangkutan Batubara di Batanghari, dan keputusan Bupati Batanghari No 452/ 2013 tentang penetapan jalan tertentu yang digunakan untuk pengangkutan Batubara dari lokasi tambang menuju sungai terdekat sebagai dermaga,” ujar Kasatlantas Polres batanghari, AKP Gunawan, saat dikonfirmasi di lokasi.


Dijelaskannya, beberapa point penting yang tercantum dalam Perbup Batanghari yaitu truck batubara tidak dibenarkan melewati jalur umum dan diwajibkan tata cara pengangkutan melalui jalur khusus atau jalur sungai. Namun jika belum memiliki jalur khusus dan jalur sungai maka dapat mengunakan jalur tertentu sampai 31 Desember 2013. “Kepada badan usaha pertambangan, diwajibkan membuat stock file, jalan khusus angkutan Batubara,” jelasnya.


Kadishub Batangahari, Hermanto, mengatakan razia ini akan dilakukan rutin untuk menindaklanjuti Perbub Batanghari, ‘’Selain pemberitahuan tentang Perbup Batanghari kepada sopir Truck, juga memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, jika memang menyalahi aturan truck tetap ditilang," katanya.


Sementara Kabag Hukum setda Batanghari, Juliando, mengatakan bagi angkutan yang tidak mengindahkan Perbup ini akan dikenakan sanksi pidana dan administratif, “Sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha tambang, dan sanksi pidana syarat layaknya angkutan dan akan ditilang," tegasnya. (sumber: jambi ekspres)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com