Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jambi akhirnya menetapkan dua orang sopir bus Putra Persada yang mengangkut 21 imigran gelap asal Afghanistan sebagai tersangka.
Hal ini dikatakan oleh Kasubdit III Dit Reskrimum Polda Jambi, AKBP Yohanes Herry, saat dikonfirmasi kemarin (30/6). "Sopir sudah ditetapkan tersangkan, dan ditahan sejak Sabtu (29/6) kemarin," katanya.
Kedua Supir tersebut adalah Asriadi dan Erlis, sementara itu kondektur bus atas nama Zulkarnain, dilepaskan. Menurut Herry, ia dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Ditambahkan Herry bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka yang telah ditetapkan. "Mereka dikenakan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," tambahnya.
Sedangkan 21 imigran gelap asal Afganistan masih diinapkan di kantor Imigrasi Jambi. Pemeriksaan intensif dilakukan secara ke imigrasian.
Marsudi, Kepala Kantor Imigrasi Jambi saat dikonfirmasi kemarin (30/6) mengatakan usai dilakukan pemeriksaan, ke 21 warga Afganistan itu akan dikirim ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Pekan Baru, Provinsi Riau. "Memang identitasnya tidak ada. Petugas masih melakukan pemeriksaan," katanya.
Menurut Marsudi alasan warga Afganistan ke luar dari negaranya karena kondisi keamannan di Afganistan yang tidak memungkinkan. Mereka akan ke perwakilan PBB di Jakarta mencari perlindungan dan berharap bisa menetap di negara lain. "Biasanya orang seperti itu memang karena kondisi keamanan dan berharap bisa mendapat perlindungan. Mereka bukan mencari suaka politik," kata Marsudi.(sumber: jambi ekspres)