Zona Larangan Belum Ditetapkan
KERINCI, KPU Kerinci belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye peserta Pilkada Kerinci.
Anggota KPU Kerinci, Sulaiman mengatakan, lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye peserta Pilkada sebenarnya ditetapkan oleh Pemkab Kerinci dan selanjutnya di SK-kan oleh KPU Kerinci. Namun yang terjadi saat ini KPU disuruh Pemkab Kerinci untuk berkoordinasi dengan kecamatan dan desa terkait lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye.
“Kita sudah surati Bupati Kerinci berkali-kali dan sudah bertemu Kesbangpol, tapi kita disuruh koordinasi dengan Kecamatan dan Desa,” katanya.
Diakuinya, PPK disuruh koordinasi dengan kecamatan, PPS disuruh koordinasi dengan desa. “Ini merepotkan kita dan memakan waktu kalau harus koordinasi dengan kecamatan dan desa, karena ada ratusan desa yang harus dikoordinasikan,” tuturnya.
Lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye ini harus ditetapkan sebelum masa kampanye yakni 22 Agustus sampai 4 September.
“Setelah ditetapkan lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga barulah KPU koordinasi dengan Pemerintah, Polres dan Parpol untuk menetapkan zona kampanye,” pungkasnya.
sumber: jambi ekspres