TARIF NORMAL: Bus AKAP dan AKDP saat berada di terminal Simpang Rimbo Jambi. PO dilarang menaikkan tarif angkutan karena sudah naik 20 persen setelah kenaikan BBM

PO Tak Boleh Naikkan Tarif

Posted on 2013-07-19 23:07:30 dibaca 5246 kali

Perusahaan Otobis (PO) dilarang menaikkan tarif alias ongkos  angkutan jelang mudik lebaran 2013 mendatang.

Kepastian ini ditegaskan oleh  Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi Agus Setiawan  kepada sejumlah wartawan, kemarin.

‘‘Untuk tarif baik AKDP dan AKAP, setelah kenaikan tarif beberapa waktu lalu, itu tidak boleh ada kenaikan lagi. Kemarin naiknya 20 persen,’‘ tukasnya.

Agus juga menegaskan jika ada PO yang nekat menaikkan tarif  angkutan jelang lebaran ini, pihaknya akan mengambil tindakan.

‘‘Itu nantikan ada laporan. Jika AKAP (menaikkan tarif, red), itu nanti Dinas Perhubungan Darat wewenangnya. Kalau AKDP itu wewenang propinsi. Yang jelas tidak boleh ada kenaikan tarif lagi,’‘ sebutnya lagi.

Selain itu, untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik lebaran tahun ini, Dishub Kota Jambi akan melakukan cek fisik kendaraan dan tes urin untuk sopir mudik lebaran. Hal ini akan dilaksanakan pada H-5 lebaran.

‘‘Ini adalah untuk antisipasi kecelakaan lalu lintas angkutan mudik lebaran nanti,’‘ kata Agus.
Tes urine, sambungnya,  akan dilakukan oleh pihak kepolisian. ‘‘Sistem pemeriksaan atau tes urin sendiri pihak kepolisian wewenangnya, kami (Dishub, red) cek fisiknya,’‘ tambahnya.
Selain itu, untuk posko khusus lebaran, Agus menyebutkan akan diadakan Dihub di Tiga Terminal Kota Jambi.

‘‘Posko Khusus Lebaran ada di terminal Alam Barajo, terminal Rawasari, dan terminal Simpang Kawat.

‘‘Kalau posko simpatis nanti kami gabung dengan Kepolisian itu kemungkinan ada banyak posko nantinya,’‘ tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com