BPN Diminta Cepat
Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi diminta segera menyelesaikan penghitungan besaran ganti rugi kepada masyarakat yang tanahnya terpakan itu untuk lokasi pelabuhan Ujung Jabung.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jambi, Yazirman, kepada wartawan, kemarin menerangkan, lokasi lahan itu berada di desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjab Timur.
‘’Kita sepakat agar lokasi itu dijadikan pelabuhan ujung jabung bersama masyarakat pemilik lahan pada Mei 2013 lalu. Setelah itu, lokasinya ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur dengan nomor 302/Kep.Gub/Setda.Pem3.2/2013 tanggal 7 Mei 2013 dengan luasan 104, 32 hektar,’’ katanya.
SK persetujuan tersebut juga sudah diserahkan ke Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dengan surat tanggal 10 Mei 2013. “Karena Dishub sebagai instansi pemegang proyek. Makanya kita berikan SK ini dengan surat S-1443/Setda.Pem-3.2/IV/2013 kepada dinas Perhubungan,” ujarnya.
Oleh dasar itu, sambungnya, maka Dinas Perhubungan menyurati Kakanwil BKN Provinsi Jambi untuk melakukan pembebasan tanah. Karena, sesuai Perpres 71 tahun 2012, bahwa pembebasan lahan itu merupakan kewenangan BPN Provinsi Jambi. Maka, pada 14 mei 2013, dengan surat S.637/Dishub-1.1/IV/2013, BPN disurati.
“Minggu lalu disebutkan Kakanwil BPN mereka siap dalam pekan ini mengimplementasikan dalam bentuk identifikasi dan tindakan di lapangan dengan pihak independen yang menetapkan harga (stuan tanah, red),” sebutnya.
Dalam proses ganti rugi tanah ini, sambungnya, memang pihak ketiga yang dianggap independen dilibatkan. Namun, pihak yang independen ini tak sembarangan saja ditarik untuk ikut dilibatkan dalam proses ini. “Itu (nilai ganti rugi, red) diproses tim penilai independen. Tim penilai ini dapat izin dari departemen keuangan dan BPN pusat. Makanya, Gubernur berharap agar ini bisa direalisasikan segera. Makanya kita minta BPN selesaikan cepat,” tandasnya.
sumber: jambi ekspres