MENINJAU: Kabareskrim Komjen Pol Sutarman dan Kapolda Sumsel Saud Usman Nasution meninjau lokasi illegal tapping di Dusun Bedeng Seng.
Tangkap Pelaku Illegal Tapping
PALEMBANG, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman memerintahkan siapapun yang bermain dan terlibat illegal tapping di sepanjang jalur pipa Tempino (Jambi) - Plaju (Sumatera Selatan harus ditangkap. Hanya, sebelum dilakukan tindakan tegas tersebut, perlu ada bukti kuat sebagai pendukung.
“Sejauh ini kita sudah melakukan penangkapan, baik orangnya maupun barang bukti minyak dan kendaraannya," tegas Sutarman kepada wartawan Sumatera Ekspres (jawapos group), kemarin. Menurut Sutarman, dia berupaya untuk melakukan penegakan hukum dan tindakan preventif di lokasi illegal tapping sepanjang jalur Tempino (Jambi) - Plaju (Sumatera Selatan).
“sejauh ini kita sudah melakukan penangkapan, baik orangnya maupun barang bujti minyak dan kendaraannya. Siapaun yang main disitu (ilegal taping,red) dan terlibat serta didukung bukti-bukti yang kuat maka akan segera ditangkap,” terang Sutarman, saat diwawancarai disela-sela peninjauan kemarin (30/7).
Didampingi Kapolda Sumsel Irjen Pol Saud Usman Nasution beserta pejabat utama, Kabareskrim ikut serta melihat dan memantau modus-modus pencurian yang terjadi di daerah tersebut.
Seperti di daerah Bedeng Seng, Desa Sinar Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Muba. Di lokasi ini tamapk ada sekitar 9 titik kebocoran yang sudah ditambal. Penambalan sendiri dilakukan klep dan ada dua titik yang masih dilakukan penambalan dengan kayu.
Kabareskrim juga diajak melihat di lokasi penyulingan di Desa bayat, Bayung lincir, Muba. Tampak beberapa tungku penyulingan yang ditinggalkan penghuninya. Ditanya mengenai kasus ilegal taping yang marak dan mulai mengkhawatirkan di kawasan Kecamatan Bayung Lincir, Tungkal Jaya, Sungai Lilin, Muba,
Sambungnya, memang ada kesulitan ini untuk mengungkap banyaknya aksi ilegal taping yang dilakukan pelaku. Seprti medan yang panjang untuk memantau pipa-pipa yang ada di sepanjang Tempino-Plaju. Kemudian urangnya personel untuk melakukan pengawasan penegakan hukum dan tindakan reventif.
sumber: jambi ekspres