Produsen Minyak Makan di Jambi Diduga Manipulasi Pajak

Posted on 2013-08-01 19:05:00 dibaca 3832 kali
PT Kurnia Tunggal Nugraha (PT KTN), produsen minyak makan yang berlokasi di Kawasan Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, diduga memanipulasi pajak sehingga merugikan negara ratusan miliar rupiah per tahun.

Direktur Perkumpulan Hijau Jambi, Feri Irawan, kepada Tempo, Kamis, 1 Agustus 2013, Temuan tersebut diungkapkan Perkumpulan Hijau-–LSM pemerhati lingkungan dan potensi penghasilan daerah Jambi. Aktivis LSM tersebut selama beberapa tahun telah melakukan penelusuran dan pengumpulan data yang berkaitan dengan kegiatan produksi yang menggunakan bahan baku kopra, CPO, dan carmel tersebut. “Kami menemukan indikasi kuat terjadinya manipulasi pajak,” katanya.

Sejumlah data penting diperoleh Perkumpulan Hijau. Di antaranya adalah perusahaan yang mempekerjakan sekitar 400 karyawan itu memiliki 65 unit mesin dengan kapasitas 450 ton minyak kopra per hari dan memiliki 30 unit mesin pengolahan CPO dengan kapasitas produksi 150 ton minyak curah per hari.

Data penting lainnya berkaitan dengan jumlah produksi, yakni 180 ribu kilogram minyak per hari dari bahan baku kopra; 120 ribu kilogram minyak dari bahan baku bungkil kelapa; 240 ton minyak CPO. Dari produksi tersebut menghasilkan omzet penjualan hingga Rp 1,113 triliun lebih per tahun. Dan dari omzet tersebut, hanya berkurang Rp Rp 55,68 miliar per tahun, yakni untuk berbagai biaya yang berkaitan dengan kegiatan produksi.

Namun, selama enam tahun terakhir, perusahaan tersebut hanya membayar pajak masing-masing pada 2007 senilai Rp 611,5 juta, 2008 senilai Rp 925,9 juta, 2009 senilai Rp 1,6 miliar, 2010 senilai Rp 2,28 miliar, 2011 senilai Rp 2,56 miliar, dan 2012 senilai Rp 2,88 miliar. Jumlah pajak tersebut tidak sebanding dengan omzet maupun keuntungan perusahaan.

Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pajak Jambi Yusron ketika dikonfirmasi Tempo, menolak memberikan komentar. "Kami dilarang undang-undang untuk menjelaskan pajak perusahaan atau pun perorangan,” ujarnya. Namun, Yusron meminta Perkumpulan Hijau memberikan data-data kepada Kantor Pajak Jambi.

Direktur yang juga pemilik PT KTN Budianto juga enggan bicara. "Saya tidak mau bicara bila pembicaraan saya direkam atau di catat," ucapnya kepada Tempo.

sumber: tempo.co
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com