Penyidik Kirim SPDP ke Kejaksaan

Posted on 2013-08-04 07:05:00 dibaca 3291 kali
Polsek Jelutung bergerak cepat menangani kasus pencurian dengan modus memecehkan kaca mobil yang terjadi Sabtu (27/7) di pelataran parkir Jambi Prima Mall (JPM) Trona. Penyidik Polsek Jelutung telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Diumulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.

Hal ini dikatakan oleh Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Aipda Edison, saat dikonfirmasi wartawan kemarin (03/08). “Proses pemeriksaan jalan terus. SPDP juga sudah kita kirim ke JPU,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku, Widodo (25) dan Malik (24) yang diamankan usai menjalankan aksinya tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Widodo (25) dan Malik (24) langsung kabur menggunakan mobil usai melakukan aksi pencurian di pelataran parkir JPM Trona. Saat kabur, mobil yang digunakan kawanan ini sempat menabrak pagar JMP Trona, sehingga melukai seorang tukang ojek.

Dalam pelariannya, kawanan pelaku juga sempat menabrak tiga unit mobil lainnya. Pelarian pelaku berakhir setelah mobil yang mereka tumpangi mengalami kecelakaan di ruas Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Jelutung.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com