Napi Koruptor Tak Dapat Remisi
Sebanyak sembilan narapidana (Napi) kasus korupsi yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi, batalnya pemberian remisi tersebut dikarenakan surat keputusan pemberian remisi dari Kementerian Hukum dan HAM belum turun.
Namun demikian, sembilan nama napi koruptor tersebut sudah diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta.
Remisi HUT RI
Memenuhi Syarat : 2.073 Napi
Remisi Umum 1 : 1.789 Napi
Remisi Umum 2 : 38 Napi
Jumlah : 1.827 Napi
”Pemberian remisi untuk tipikor merupakan kewenangan dari pusat. Ada kemungkinan untuk remisi ini bisa dikabulkan atau tidak dikabulkan. Semua ini tinggal penilaian tingkat kementerian yang di pusat,” ujar Kepala kantor Wilayah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jambi, Supriyadi.
Supriyadi menegaskan, untuk remisi para napi koruptor ini belum bisa dikatakana batal, semua ini ada ketentuan, yakni 14 hari setelah diusulkan, mulai dari 17 Agustus pasti ada kejelasan sampai 13 hari ke depannya.
‘’Kita tunggu saja,” sebut Supriyadi.
Sementara itu, dari 2.073 orang narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan) di Provinsi Jambi, yang telah memenuhi syarat untuk diberikan remisi, 1.827 orang diantaranya mendapatkan remisi umum HUT Kemerdekaan RI tahun 2013.
Ini juga disampaikan oleh Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi, Supriyadi, dalam acara pemberian remisi secara simbolis oleh Gubernur Jambi di Lapas Klas II A Jambi, Sabtu (17/8). Dikatakannya, 38 orang napi yang mendapatkan remisi bahkan langsung bebas.
"Adapun untuk remisi umum, dari 2.073 orang narapidana yang memenuhi syarat untuk diberikan remisi, yaitu remisi umum I sebanyak 1.789 orang narapidana, dan remisi umum II (langsung bebas, red) sebanyak 38 orang narapidana," ungkap Supriyadi.
Bagi narapidana yang yang mendapatkan remisi bebas, Supriyadi berpesan untuk menjadi warga negara yang baik saat kembali lagi ke tengah-tengah masyarakat. Kemudian bagi narapidana yang belum kali ini belum mendapatkan remisi, Supriyadi berpesan untuk bersabar dan terus berbenah diri, serta menyadari kesalahan dan berusaha untuk memperbaiki.
"Apabila tiba saatnya nanti, pasti juga akan mendapatkan hak-hak yang sama (remisi, red) tandasnya.
Sementara itu Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA), mengatakan mendapatkan remisi merupakan hak dari setiap narapidana. Bagi napi yang belum mendapatkan remisi, diminta HBA untuk bersabar.
"Kemudian bagi mereka yang hari ini bebas, saya harapkan bisa lebih baik lagi saat kembali kepada masyarakat," kata HBA.
Disisi lain, dari 1.009 orang napi penghuni Lapas Kelas II A Jambi saat ini, 615 diantaranya mendapatkan remisi pada peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun 2013 ini. Bahkan 5 orang diantaranya langsung bebas. Yakni Raden (28), kasus Narkoba, Roby (19) kasus narkoba, Agus (20), kasus pencurian, Wahyu (29) kasus penganiayaan, dan dan Amri (32), kasus perampokan.
Sementara itu, 187 Napi di Lapas kelas II B Muara Bungo mendapatkan remisi dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-68 RI 2013. Dari 187 itu, ada 168 napi yang mendapatkan remisi umum, dan ada 19 orang napi yang mendapatkan remisi sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2009.
sumber: jambi ekspres