Gasak Uang Ratusan Juta, Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Dibekuk Satreskrim Polres Muaro Jambi
JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI – Pelarian Hanafi, terduga pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang beraksi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, akhirnya terhenti di Kabupaten Muaro Jambi.
Ia diringkus jajaran Polres Muaro Jambi saat melintas tepat di depan Mapolres setempat, Jumat (6/3) sekitar pukul 02.20 WIB.
BACA JUGA: Ketua Baznas Jambi Bantah Tuduhan Dana Zakat Dipakai Safari Ramadhan Wagub
Penangkapan tersebut bermula dari koordinasi lintas wilayah antara kepolisian. Polres Muaro Jambi menerima informasi terkait seorang pelaku kejahatan pecah kaca yang baru saja beraksi di Batam dan diduga melarikan diri melalui jalur darat menuju Provinsi Jambi.
Kapolres Muaro Jambi melalui Kanit Reskrim IPDA David Siraja Guguk mengatakan, setelah menerima informasi mengenai ciri kendaraan yang digunakan pelaku, personel Satreskrim bersama anggota Samapta langsung melakukan penjagaan di depan Mapolres Muaro Jambi.
Petugas kemudian mencurigai satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna silver dengan nomor polisi BH 1095 ZL yang melintas. Kendaraan tersebut langsung dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui bernama Hanafi,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan sisa hasil kejahatan. Di antaranya uang tunai sebesar Rp178.894.000 yang disimpan di dalam tas serta satu unit ponsel merek Infinix warna hitam.
BACA JUGA: Konflik Lahan Zona Merah Pertamina, DPRD Kota Jambi dan ATR/BPN Sepakat Bentuk Tim Terpadu
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kaca bersama seorang rekannya di Kota Batam.
David menjelaskan, pelaku mengincar korban yang baru saja keluar dari bank. Setelah itu, korban dibuntuti hingga singgah di sebuah rumah makan.
“Ketika mobil korban ditinggalkan, pelaku memecahkan kaca kendaraan dan mengambil uang tunai sebesar Rp350 juta yang ada di dalam mobil,” jelasnya.
Setelah berhasil melancarkan aksinya, uang hasil kejahatan tersebut kemudian dibagi dua. Kedua pelaku selanjutnya melarikan diri ke provinsi yang berbeda untuk menghindari kejaran aparat.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada tim dari Polda Riau yang datang menjemput ke Polres Muaro Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com