SAMSAT: Kantor Samsat Tanjab Timur.

Bayar Pajak di Samsat Diluar Ketentuan

Posted on 2013-08-20 14:25:00 dibaca 4750 kali
MUARASABAK, Berhati-hatilah bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Tanjab Timur. Pasalnya pembayaran pajak kendaraan yang seharusnya dibayar sesuai dengan ketentuan, ini malahan harus dibayar melebihi ketentuan atau terjadi pembengkakan.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kemarin (19/8) ketika mencoba untuk membayar pajak kendaraan di kantor Samsat mengatakan saat akan membayar dipintu masuk telah ada oknum petugas Samsat yang langsung menghampiri. "Mau bayar apa pak? Langsung sama saya saja," ujar warga ini menirukan perkataan oknum petugas Samsat wanita ini yang bekerja dibagian penetapan pajak.

Selang sepuluh menit, lanjutnya, oknum petugas ini kembali datang menghampiri dan bila ingin diselesaikan pembayaran pajak maka diharuskan membayar lebih dari ketentuan yang seharusnya. "Saya saja kaget kok bisa bayar segitu. Padahal tahun sebelumnya gak pernah segitu," keluhnya.

Oknum petugas Samsat wanita ini, lanjutnya meminta pembayaran pajak sebesar Rp 230 Ribu. Padahal tahun-tahun sebelumnya dia hanya membayar pajak kendaraan bermotor jenis roda dua sebesar Rp 195 Ribu. "Alasannya karena saya tidak membawa BPKB dan itu untuk biaya fotokopi dan lainnya," jelasnya.

Karena pembayaran yang melebihi kewajaran akhirnya warga ini memilih meninggalkan Samsat Tanjab Timur. Untuk kemudian membayarnya di Samsat Kota Jambi. "Karena tahun sebelumnya saya selalu membayar di Samsat Kota Jambi. Baru kali ini bayar di Samsat Tanjab Timur, tapi pelayanannya seperti ini," terangnya.

Terpisah, Lase, petugas kepolisian di Mapolres Tanjab Timur mengatakan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku, tidak ada penambahan selain ketentuan itu. "Kalau bayarnya Rp 135 Ribu ya segitu gak ada penambahan," bebernya.

Senada diungkapkan Gustri salah seorang petugas Samsat Tanjab Timur juga membantah bila terjadi pembengkakan biaya pajak kendaraan. "Kami sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada penambahan," pungkasnya.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com