Para saksi yang dihadirkan di persidangan yang merupakan mantan pejabat di lingkungan Pemkab Batanghari.

Fattah Dikhawatirkan Pakai APBD untuk Bebas

Posted on 2013-08-29 09:00:00 dibaca 3498 kali
Sejumlah pihak mendesak Bupati Batanghari aktif, Abdul Fattah, diberhentikan sementara, menyusul kasus dugaan korupsi yang melilitnya saat ini sudah memasuki tahap persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Sebab, posisinya sebagai bupati dikhawatirkan bisa mengintervensi proses hukum.

Desakan itu diantaranya muncul dari LSM Fitra. Menurut LSM ini, Abadul Fattah harus diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai bupati. Ini diperlukan agar dia bisa fokus menjalani proses hukum. Lebih penting lagi, agar dia tidak melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum.

‘’Kalau tidak diberhentikan sebagai bupati, jika ada kebutuhan dana dalam menjalani proses hukum, maka dikhawatikan dia menggunakan dana daerah. Ingat, APBD bukan untuk membebaskan bupati dari terdakwa. APBD adalah untuk melayani rakyat dan pembangunan’’, tegas Ucok Sky Khadafi, dari LSM Fitra.

Sesuai ketentuan UU, posisi bupati yang diberhentikan sementara diganti oleh wakil bupati. Sehingga, kinerja pemerintahan dan pelayanan terhadap rakyat tidak terganggu. Pemberhentian Fattah sangat mendesak dilakukan Mendagri agar dia duduk di kursi pesakitan hanya sebagai rakyat biasa.

Sementara itu, sebagaimana diberitakan Jambiupdate.com sebelumnya, Gubernur Jambi beberapa waktu lalu sudah melayangkan surat usulan pemberhentian Fattah kepada Mendagri. Namun, hingga saat ini SK pemberhentian sementara Fattah belum juga dikeluarkan Mendagri.(*)

Reporter  : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com