PERTEMUAN: DPD RI melalui PAP mengandakan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait, seperti dari Kelompok Tani Meranti, PT JAW, Wakil Bupati Sarolangun, BPN, Dinas Perkebunan, Kepolisian serta instansi terkait lainnya.

BPN Tetapkan HGU PT JAW Lahan Terlantar

Posted on 2013-08-31 12:05:00 dibaca 3388 kali
SAROLANGUN, Konflik lahan yang terjadi antara masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Meranti Desa Baru Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun dengan PT Jambi Agro Wiyana (JAW) mulai menemui titik terang.

Langkah awal penyelesaian konflik, Jum’at kemarin (30/8) DPD RI melalui Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) yang diketuai Prof DR Farouk Muhammad mengandakan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait, seperti dari Kelompok Tani Meranti, PT JAW, Pemkab Sarolangun Yang diwakili Wakil Bupati Sarolangun Drs H Pahrul Rozi, MSi, BPN, Dinas Perkebunan, Kepolisian serta instansi terkait lainnya, serta anggota PAP DPD RI, Muhammad Syukur SH dan Ir Syarah Levi Mboik.

‘’Ada beberapa kesimpulan dan sejumlah fakta yang didapat dari pertemuan itu. Seperti, BPN telah mengambil langkah-langkah yang cukup jauh secara formal dan mempelajari yuridis formalnya. Hingga posisi terakhir sekarang ini BPN sudah mengeluarkan ketetapan yang menyatakan dan mengkategorikan tanah yang digarap secara keseluruhan sebagai tanah terlantar, yang semula HGU nomor 7 atas nama perusahaan PT JAW,’’ sebut Ketua PAP Prof. DR. Farouk Muhammad, kepada sejumlah wartawan, usai pertemuan.

Selain itu,  katanya, ada kewajiban-kewajiban yang ternyata tidak dipenuhi PT JAW, walaupun perusahaan sudah menanam kurang lebih dari 50 persen atau sekitar 6.000 hektar dari total HGU seluas 11 ribu hektar, tetapi persyaratan mewajibkan perusahaan harus menggarap lahan 75 persen, baru bisa dikategorikan sebagai tanah tidak terlantar. ‘’Karena total yang digarap baru 50 persen, jadi tatus tanah HGU PT JAW adalah tanah terlantar,’’ ujarnya.

Selain itu, tambahnya, persoalan tanaman di atas lahan yang dipermasalahkan. Didalam lahan seluas 11 ribu hektar itu, ada dua kelompok yang menanam, yakni kelompok tanaman yang ditanam perusahaan dan kelompok yang ditanam masyarakat. ‘’Sementara ini menurut pemetaan satelit BPN, menemukan 1.281 hektar yang ditanam masyarakat dan perusahaan 6.000 hektar. Merujuk kepada ketentuan hukum pidana, yang punya tanaman mempunyai hak melanjutkan mengolah tanaman,’’ tandasnya.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com