Bendahara Kantor Ketahanan Pangan Ditahan

Posted on 2013-09-04 11:25:00 dibaca 3388 kali
KUALATUNGKAL, Selasa (3/9) Jaksa Penuntut Umum Negeri Kualatungkal menahan (SH), Bendahara di Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. SH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Kantornya Samhuri, terkait dana kegiatan di Kantor Ketahanan Pangan. SH ditahan dan langsung dititipkan ke LP Bram Itam.

Kajari Kualatungkal Victor Antonius S Sidabutar melalui Kasi Pidsus nya Sunardi SH membenarkan bahwa hari ini, Selasa (3/9 red) Jaksa menahan tersangka berinisial SH dari Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjab Barat. Hari itu juga, dijelaskan nya SH langsung dititip kan ke lapas kelas II B Kabupaten Tanjab Barat. " Dulu tersangka sebagai tahanan kota, kita perpanjang maka pelaku dialihkan ke Rutan LP Teluk Nilau," ungkap Sunardi, Selasa (3/9) kepada wartawan.

Meski ditahan, sambung pria berkumis ini tersangka juga telah mengembalikan uang kerugian negara yang telah dipakai dia. "Uang yang sudah dikembalikan SH itu, sekitar Rp 5 juta rupiah. Alasan nya, dia mengaku uang itu telah dipakai nya," papar pria yang hoby humor itu.

Menurut Sunardi, tersangka kali ini terlibat dalam kegiatan yang ada di Kantor Ketahanan Pangan. Meski awalnya, Samhuri selaku kepala Kantor di Ketahanan Pangan tersebut ditetapkan sebagai tersangka. "SH ini selaku bendahara di Kantor Ketahanan Pangan," sebutnya.

Disisi lain, kata dia dari kemarin hingga kini Jaksa juga masih menunggu perhitungan dari BPKP. "Yang jelas ada kerugian itu, tapi kita juga masih menunggu perhitungan BPKP. Saat ini proses prapenuntutan," timpalnya.

Diakui Sunardi saksi dari dua tersangka tersebut sudah diperiksa Jaksa. "Jumlah saksi kurang lebih sekitar 30 orang diantara yang berkomponten dengan kegiatan itu salah satu nya pegwai ketahanan pangan sendiri," jelasnya.

Akibat perbuatan pelaku, maka dia dikenakan pasal tindak pidana korupsi. "Pelaku dikenakan pasal 2 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," pungkas nya.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com