Kapolsek Jambi Selatan, AKP Dudi Novery, memperlihatkan BB kupon togel dan uang. (Foto: Aldi Saputra)
Rosita Manalu (37), IRT yang tertangkap tangan menjual kupon togel oleh Polsek Jambi Selatan, ternyata sudah lama berprofesi sebagai penjual kupon togel. Pelaku dijerat melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pelaku Rosita Manalu ditangkap, Sabtu (7/9) lalu, di daerah Kebun Kopi, Kec Jambi Selatan. Dari tangannya polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp 759.000, 10 blok kupon kosong togel, pena, dan kalkulator.
Pelaku saat ini diamankan di tahanan Sat Narkoba Polresta Jambi, sedangkan barang bukti diamankan di Polsek Jambi Selatan. ''Untuk sementara baru satu tersangka yang kita amankan. Menurut laporan warga, Rosita sudah lama menjual kupon togel'', ungkap Kapolsek Jambi Selatan, AKP Dudi Novery,Selasa (10/9).
Dipaparkan Kapolsek, aktivitas sehari-hari pelaku menjual kupon togel memang sudah meresahkan warga. Pelaku beralamat di Jalan Raden Wijaya, RT 26, Kel The Hok, Kec Jambi Selatan. Dia mengaku menjual kupon togel untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.(*)
Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.